Home / Uncategorized

Jumat, 25 April 2025 - 11:55 WIB

Kabiro Kota Makassar

Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 WITA, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 WITA di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Platform Trading Meme Coin, Ini Koin yang Hype dan Populer!

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Baca Juga :  Moses Simaremare: Dari Rugi 500 Juta hingga Jadi Trader Bebas Finansial dengan AI I-Trade X

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Humas Polres Gowa

(Jumriati)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H, KAI Daop 4 Semarang Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Semarang dan Sekitarnya

Uncategorized

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Uncategorized

Harga Emas Tertekan, Hari Ini Diproyeksi Tren Bearish Masih Berlanjut

Uncategorized

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Uncategorized

Festival Holi di Jakarta: Sebuah Perayaan Penuh Kebahagiaan, Warna, dan Warisan Budaya

Uncategorized

Toyota Indonesia dan Kampuh Welding Indonesia Berkolaborasi dalam Pelatihan Pengelasan dan Program Magang ke Jepang

Uncategorized

Emas Bertahan di Level Tinggi, Peluang Kenaikan Terbuka Usai Data NFP AS

Uncategorized

BRI-MI Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Awards 2025
Verified by MonsterInsights