Home / daerah

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:35 WIB

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I DI POLRESTA PONTIANAK

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak Jumat 01 Maret 2024

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:
1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.
7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Kalbar Melepas Mudik Gratis Khatulistiwa 2024

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Baca Juga :  Pelepasan Personel BKO, Ini Yang di Sampaikan Kapolres Melawi

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. “Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak,” ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Sumber: Humas Polresta Pontianak
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Polis Amankan Dua Sajam Dan Tiga Botol Miras Saat Razia Pekat

daerah

Rapat Koordinasi Jelang Halal Bihalal, RELLA Kalbar Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

daerah

Cegah Kriminalitas Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Presisi Dan Operasi Pekat 2024

daerah

Penegakan Hukum Lemah, Dugaan Oli Oplosan Kian Liar di Kubu Raya

daerah

Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

daerah

Alfamart Ratujaya Diduga Dibangun Tanpa Izin Lingkungan, Korwil Lempar Tangan

daerah

Heboh! Bule Mengamuk dan Hantam Pemilik Warung di Bali, CCTV Ungkap Aksi Brutal yang Bikin Warga Trauma

daerah

Polda Kalbar Laksanakan Jumpa Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2023-2024