Home / Nasional

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:45 WIB

PETI di Sintang: Ada Mesin, Ada Sungai, Tak Ada Negara

Husaeri

Apinusantara.com – Sintang Kalimantan Barat – Aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kalimantan Barat, tepatnya di aliran Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta mencengangkan: PETI beroperasi terang-terangan, menggunakan mesin dompeng dan poso berkekuatan besar, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk dari Kepolisian Daerah Kalbar.(14/5)

Bahkan, para penambang tampak bebas menjalankan aktivitas merusak lingkungan itu siang dan malam, di sepanjang Sungai Melawi.

“Kami temukan aktivitas PETI di Sungai Ana berlangsung dalam skala besar. Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi di lokasi.

Baca Juga :  Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

Warga sekitar juga mengeluhkan pencemaran air sungai dan kebisingan mesin yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. Air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah warna dan tak layak pakai.

“Kami tidak bisa lagi ambil air sungai. Sudah keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ujar seorang warga Sungai Ana yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengamat: Ada Indikasi Pembiaran Terstruktur
Menurut Andi Syahril, pengamat lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran. Negara sedang absen di Sungai Melawi,” tegas Andi.

Baca Juga :  H. Akhamd Jajuli  Sudah Kembalikan formulir Pendaftaran 

Ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Desakan untuk Kapolda Kalbar dan APH Bertindak Nyata
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Melawi.

“Jika tidak segera ditindak, publik bisa menilai bahwa ini ada permainan. Jangan tunggu Sungai Melawi mati total dulu baru bertindak,” tutup Andi Syahril.

Narasumber Ahli:
Andi Syahril – JATAM Nasional

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Siagakan 3294 Personil Untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara

Nasional

Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “

Nasional

Jumat Barokah: Tajul Arifin Kades Banjarsari Bersama Warga Kerja Bakti Jalan Lingkungan

Nasional

Jurnalis Mengkritik Bukan Menghalangi Hukum: Ini Batas yang Harus Dipahami Aparat

Nasional

Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

Nasional

Menko Polkam: Provokasi Ganti Bendera Merah Putih Akan Ditindak Tegas

Nasional

Pembangunan Jembatan Gelagar Besi di Kampung Cimuli Hilir, Mekarmanik: Akses Warga Kini Lebih Lancar

Nasional

SOKSI Ali Wongso Sinaga Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di DPP Partai Golkar, Tegaskan Dukungan pada Program Ketua Umum Bahlil Lahadalia