Home / Uncategorized

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:25 WIB

Dua Hari Penindakan Over Dimensi dan Over Load, Ditlantas Polda Sulsel Catat 104 Pelanggaran di 23 Polres Jajaran

Kabiro Kota Makassar

Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 104 pelanggaran selama operasi penindakan angkutan Over Dimensi dan Over Load yang digelar selama dua hari, yakni Tanggal 22 hingga 24 Mei 2025.

Kegiatan penindakan tersebut berlangsung serentak di 23 Polres jajaran Polda Sulsel.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menyebut, penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari teguran langsung, tilang manual, hingga tilang elektronik (ETLE).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, SIM, hingga kendaraan.

“Selama dua hari ini, total pelanggaran yang ditindak mencapai 104. Penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan yang melanggar batas dimensi maupun muatan. Ini bagian dari upaya kami menertibkan kendaraan angkutan agar sesuai aturan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Amin Toha.

Baca Juga :  Komitmen KAI terhadap Pelayanan dan Keselamatan Pengguna, Seluruh Train Attendant LRT Jabodebek Tersertifikasi

Pada Jumat, 22 Mei 2025, tercatat 58 pelanggaran. Rinciannya, 8 kendaraan melanggar batas dimensi, sementara 50 lainnya melebihi kapasitas muatan.Penindakan dilakukan melalui 33 teguran, 24 tilang manual, dan 1 ETLE. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 STNK, 7 SIM, dan 5 unit kendaraan.

Sementara itu, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebanyak 46 pelanggaran kembali ditemukan. Di antaranya, 10 pelanggaran Over Dimensi dan 36 pelanggaran Over Load.

Baca Juga :  Peran Krusial AV Contractor di Ruang Korporat Modern: Meningkatkan Komunikasi dan Kolaborasi

Kendaraan yang terjaring meliputi 9 mobil penumpang yang membawa barang melebihi kapasitas, 23 unit pick up, 8 truk empat roda, dan 7 truk Fuso enam roda.

Penindakan hari kedua ini menghasilkan 36 teguran, 12 tilang manual, serta penyitaan 25 STNK, 4 SIM, dan 1 unit kendaraan.

AKBP Amin Toha menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Load.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap dimensi dan muatan kendaraan sangat penting demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (*)

Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Susu Kambing Etamilku dari Lereng Gunung Merapi untuk Nyeri Sendi dan Pernapasan, Terjual Puluhan Ribu Box Setiap Bulan

Uncategorized

Dari Hak Sewa hingga Kepemilikan: Menjajaki Opsi Akuisisi Properti bagi Orang Asing di Indonesia

Uncategorized

1xbet 1хБет вербное на сайт Праздник в пищевкусовой кабинет 1хбет Впуск ко должностному сайту

Uncategorized

Vritimes dan Porostangerang.com Jalin Kerja Sama untuk Perluas Jangkauan Informasi di Tangerang

Uncategorized

Melejit 60% dalam Sepekan, Apa yang Membuat Chill Guy (CHILLGUY) Jadi Sorotan

Uncategorized

Thailand Hadir di INAGRITECH 2025, Tampilkan Inovasi Teknologi Pertanian untuk Dunia yang Lebih Baik

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Salurkan Bantuan TJSL Program Bina Lingkungan di Rangkas Bitung

Uncategorized

Prasarana KA Terdampak Aksi Demo, KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Layanan Tetap Berjalan dan Mengutamakan Keselamatan