Home / Hukum Dan Kriminal

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:17 WIB

PETI di Sekadau Gunakan Solar Subsidi, Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau, Kalimantan Barat –  Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin marak dan terkesan luput dari penindakan hukum. Praktik ilegal ini berlangsung hanya beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau. Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI terdengar hingga ke wilayah desa, memecah suasana hutan sekitar.

Menurut keterangan sumber media yang enggan disebutkan namanya, para pekerja PETI diduga rutin menyetor uang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sekadau. “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Sabtu (31/5/2025).

Selain melakukan aktivitas pertambangan ilegal, para pekerja PETI juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng mereka. Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolri Kapolda Diminta Copot Kapolres Asahan, Diduga Membekap Bandar Besar Judi Nainggolan !!

Lebih memprihatinkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang justru menjadi pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” ujar sumber tersebut.

Praktik PETI yang menggunakan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Aktivitas tambang emas ilegal ini menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan, menimbulkan sedimentasi, dan mengancam keberlanjutan hutan serta habitat lokal.

Baca Juga :  Bersama Kapolda Kalbar Dansatbrimob Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Pemilu 2024

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri atau kementerian terkait serta DPR RI. Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini dianggap sebagai mata pencaharian yang sah,” pungkasnya.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, agar penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal ini.

Tim Red

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Hukum Dan Kriminal

Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

Hukum Dan Kriminal

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Dan Ikan Sempat Di Tangkap Polres Taput Malamnya Bebas Diduga 86 Ada Apa Dengan Kapolres Taput ??

Hukum Dan Kriminal

BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

Hukum Dan Kriminal

Gudang Kosong Disikat Komplotan Pencuri, Tim Resmob Tangkap 3 Pelaku

Hukum Dan Kriminal

Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Hukum Dan Kriminal

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

Hukum Dan Kriminal

Asistensi dan Supervisi Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polda Kalbar