Home / Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:40 WIB

Oknum Security PN Lebak: Larang Wartawan Meliput di Ruang Mediasi, Usai Sidang

Husaeri

Apinusantara.com – Lebak- Awak media mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oknum security di Pengadilan Negeri Lebak, lantaran dirinya tidak diperkenankan meliput kegiatan mediasi buntut sidang gugatan pihak terlapor (Ujang Krisna) terhadap pelapor (Sukaesih) Rabu 4 Juni 2025.

Sidang gugatan ke dua (2) yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang dihadiri sejumlah Kuasa Hukum dari pihak tergugat dan pihak Penggugat, serta pelapor dan terlapor atas duga’an kasus penyorobotan lahan di PT. Bantam, hingga kini belum mendapat keterangan dan putusan yang jelas dari pihak Hakim yang berwenang memutuskan perkara, apakah permasalahan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Alih-alih melanjutkan sidang, namun Hakim yang memimpin persidangan tersebut mengarahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi. Sah-sah saja hal ini dilakukan karena ini merupakan prosedur berdasarkan aturan hukum yang berlaku, namun demikian mediasi batal dilaksanakan lantaran, awak media yang dihadirkan dari pihak penggugat dihalangi oknum security. Oknum tersebut melarang awak media divisinews (Aris Rj) memasuki ruang mediasi, sehingga cekcok mulut pun tak terhindarkan.

Baca Juga :  DPD AWIBB Jatim Apresiasi Polda Jatim Jebloskan Gus Syamsudin 

Hal menjadi sorotan King Naga yang turut mengawal sidang,”Ini jelas menyalahi aturan, kan wartawan juga jelas legalitaanya.”ujar Naga.

Wajar saja kalau wartawan bersikukuh untuk tetap masuk meliput agenda mediasi, karena pada saat sebelum awak media masuk ke ruang sidang, dirinya diberi tanda pengenal (PERS) oleh oknum tersebut, maka awak media jelas beranggapan bahwa kartu tanda pengenal tersebut adalah sebagai fasilitas untuk kegiatan peliputan di semua area gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.”kata Naga kesal.

Berbeda dengan H. Rudi Hermanto SH, selalu PH dari Penggugat,”Wartawan itu tidak boleh dihalangi selama dalam konteks peliputan karena, wartawan itu dilindungi Undang-undang yang sah, sesuai bunyi Undang-undang no, 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan (PERS) dalam melakukan kegiatan liputan.”Paparnya.

Baca Juga :  Diduga Pekerjaan Proyek Drainase U-Ditch Beton Tidak Ada Papan Nama di Lokasi Pekerjaan

Namun faktanya hak-hak wartawan selalu kerap dijegal oleh oknum-oknum arogan seperti halnya yang dialami Awak media divisinews.com.

Rudi Hermanto SH menambahkan,”
Saya sangat menyayangkan atas perlakuan pihak Pengadilan Rangkasbitung terhadap Pers, Padahal sudah jelas dalam pasal 5 poit 1 yang dijelaskan oleh mediator PN Rangkasbitung bahwa yang diperbolehkan masuk dalam ruang mediasi adalah yang dikehendaki para pihak, sedangkan pihak penggugat menghendaki diliput media,”terang Rudi.

Dirinya berharap,”Kedepan saya berharap jangan adalagi penjegalan terhadap hak-hak wartawan yang melakukan peliputan selama legalitas awak media itu jelas, karena tindakan tersebut sama halnya melawan aturan perundangan yang sah dan ada konsekuensi pidananya.”tutup Rudi Hermanto. SH.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

Nasional

Diduga Pekerjaan Proyek Drainase U-Ditch Beton Tidak Ada Papan Nama di Lokasi Pekerjaan

Nasional

Prabowo Ancam Libas Pelaku Tambang Ilegal, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

Nasional

Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam ad Interim

Nasional

Keren Desa Banjarsari Selenggarakan Carnaval Bersama Masyaraktnya

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro dan Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Semarang

Nasional

Ketua DPC.AWIBB Sukabumi Raya Erik Surya Sumantri Bersama Bendahara DPC.AWIBB Sukabumi Raya Siskania,Mengetuk Hati Pemangku Kebijakan Untuk Nasib Pengrajin Keripik Singkong

Nasional

Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta.