Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:48 WIB

LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalbar- Persidangan kasus pencurian sawit yang menjerat terdakwa berinisial AW terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mempawah dengan perkaran Nomor 128/Pid.B/2025/PN Mpw, meskipun kedua belah pihak, terdakwa dan pelapor telah menyepakati perdamaian melalui mediasi serta pemenuhan ganti rugi sesuai kesepakatan.

AW sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian sawit. Namun, sebelum persidangan, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai, termasuk pemberian ganti rugi dari AW kepada pelapor. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan formal.

Baca Juga :  Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan diproses di Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda sidang terbaru yakni pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa (saksi a De charge).

Menanggapi hal ini, Pengacara Publik LBH Pontianak selaku Penasihat Hukum (PH) AW, Heriyanto, S.H. menyampaikan sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya berujung pada persidangan, Dimana kasus tersebut harusnya dihentikan dan tidak masuk persidangan karena pelapor dan kliennya sudah membuat kesepakatan damai dan terdakwa sudah memberikan Ganti Rudi sesuai permintaan pelapor sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan terangnya saat memberikan pers rilis media 17 Juli 2025.

Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.

Baca Juga :  Kunjungan Arief Wismansyah Balon Gubernur Banten Ke Sekretariat Badak Banten DPD Lebak

Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga.

Sumber : LBH
Heryanto, S.H.

Share :

Baca Juga

daerah

Acara Syukuran Kelulusan Siswa Dan Siswi SD Negri 02 Sangiangtanjung Lebak

daerah

Semarak HUT TNI Ke-80, Kodim Kediri Gelar Dandim Cup III

daerah

Operasi Keselamatan Kapuas 2024 Berikan Edukasi Berlalu Lintas

daerah

Hari Kedua Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Korban Tengelam Saat Mandi

daerah

Personil Polsek Belimbing Respon Cepat Informasi Masyarakat

daerah

DPW APRI Kalbar Dorong Penambang Rakyat Nanga Kayan Jadi Legal dan Terlindungi

daerah

SPT Palsu Terungkap!!! Oknum Kades Parit Baru Diduga Terlibat Rekayasa Dokumen Tanah Milik Pelapor

daerah

Dr. Herman Hofi Munawar desak pejabat publik junjung etika dan lindungi wibawa tenaga pendidik