Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:06 WIB

Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

Guproni

Apinusantara.com- Pekanbaru- Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kadis baru, Embi Yarman S.Hut, TMP, kini disorot tajam oleh publik. Pasalnya, pencabutan plang segel larangan aktivitas terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) yang sebelumnya dipasang karena pencemaran sungai menuai polemik dan menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan intervensi atau kelalaian penegakan hukum lingkungan.

Pada tanggal 4 Juni 2025, limbah cair PKS PT RSM dilaporkan mencemari aliran Anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kejadian ini memantik keresahan masyarakat Desa Surau Gading dan Lubuk Napal. Esoknya, 5 Juni 2025, Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Riau yang dipimpin Chandra Hutasoit memasang plang segel penghentian sementara operasional di area pabrik.

Namun, menurut pengakuan warga dan hasil investigasi organisasi masyarakat sipil DPP TOPAN RI, plang tersebut dicabut secara diam-diam pada dini hari pukul 01.00 WIB, Kamis 6 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah pemasangan. “Ada dua kelompok buruh yang datang malam itu ke pabrik, seolah-olah protes atas segel. Tapi warga mencurigai ini direkayasa oleh manajemen perusahaan,” ujar Rahman, Ketua Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (17/6).

Baca Juga :  Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Sekadau Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Lebih lanjut Rahman mempertanyakan:
Apakah PT RSM sudah melaporkan realisasi pengelolaan limbah B3 dan UKL-UPL per tiga bulan seperti yang diwajibkan? Sudah diuji baku mutu air limbahnya? Apakah mereka punya penanggung jawab pengendalian pencemaran bersertifikasi? Kalau kita lihat dari UU PPLH, ada banyak dugaan pelanggaran di sini.”

Dikonfirmasi langsung oleh awak media saat menghadiri acara bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kadis DLHK Riau Embi Yarman memilih tidak memberikan jawaban atas pencabutan segel tersebut.

Sementara itu, Chandra Hutasoit, selaku Ketua Tim Gakkum DLHK Riau, hanya mengatakan singkat: Silakan hubungi Kadis untuk konfirmasi.”

Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat adanya “masuk angin” atau kompromi diam-diam oleh oknum pejabat DLHK Provinsi Riau. Selain mencemari sungai dengan limbah cair, warga juga mengaku PT RSM membuang limbah padat (solid) ke sekitar area pabrik.
“DLHK sudah sepakat menghentikan sementara operasional, sudah dipasang plang resmi bahkan mencantumkan ancaman pidana Pasal 232 KUHP. Tapi kenapa bisa dicabut malam-malam? Ini harus dijelaskan,” tegas Rahman.

Baca Juga :  Negara Harus Hadir: APRI Kalbar Desak Legalisasi Tambang Rakyat, Bukan Represi Masif

Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

Sumber : Tim Investigasi DPP TOPAN RI – Rahman

Share :

Baca Juga

daerah

Rapat Koordinasi Jelang Halal Bihalal, RELLA Kalbar Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

daerah

Dr Herman Hofi Herna, Apa Salah Soal Dana Hibah yang Diterima Yayasan Mujahidin Pontianak

Adventorial

Marwoto, Korban PHK Sepihak PT GUM, Tuntut Keadilan dan Hak Pesangon

daerah

KSOP Tidak Punya Wewenang Bentuk URD: Pengamat Peringatkan Risiko Maladministrasi Pelabuhan Pontianak

daerah

Terjadi Selesih Paham, Kasus Perkelahian Wartawan Dengan Oknum TNI, Berakhir Damai.

daerah

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

daerah

Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat

daerah

KPK Diminta Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Pokir DPRD