Home / Uncategorized

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Ada Apa Dengan Polsek Tamalate,Berkas P21  Telah Diserahkan Namun Pelakunya Masih Berkeliaran…?

Kabiro Kota Makassar

Makassar, 24 Juni 2025 — Menjelang Hari Bhayangkara ke-79 yang semestinya menjadi ajang refleksi atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia, publik justru dihadapkan pada kenyataan yang pahit, ketertutupan dan ketidak transparanan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ironisnya, kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Desember 2024 justru menggantung tanpa kejelasan pelimpahan dan tanpa tindakan tegas terhadap pelaku.

Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh Rusdianto alias Fery menjadi bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara lengkap dan bahkan menerbitkan surat P21A sebagai desakan pelimpahan tahap dua, hingga hari ini belum ada tanda-tanda tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dari pantauan awak media sejak pagi hingga sore (23/6/25) di Kejari Makassar tidak menemukan aktivitas pelimpahan tersangka maupun barang bukti. Namun pada pukul 16.30 Wita, saat dikonfirmasi Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H., hanya mengirimkan pesan singkat :

“Tadi sudah diserahkan kembali berkas perkaranya ke Jaksa.”

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak didukung dengan fakta di lapangan. Tidak jelas apakah yang dimaksud adalah pelimpahan tahap dua atau hanya pengembalian administratif. Hingga berita ini diturunkan, Kejari Makassar belum memberikan konfirmasi apapun.

Baca Juga :  SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

Lebih mengejutkan, pada pukul 17.30 WITA hari ini, status WhatsApp pelaku terpantau aktif di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Sementara informasi terkait status penahanan tersangka masih gelap. Jika pelimpahan benar telah dilakukan, mengapa tersangka masih bisa berkeliaran di bandara?

Fakta ini mempertegas kecurigaan publik bahwa ada perlindungan terselubung terhadap pelaku. Bila benar, ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

Dalam klarifikasinya sebelumnya di salah satu kedai kopi kawasan Bawakaraeng, Sabtu (21/6/25), Rusdianto menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.

“Saya merasa dijebak petugas. Penetapan tersangka terlalu cepat. Saya mempertimbangkan ajukan praperadilan,” katanya.

Namun pernyataan ters/ebut bertolak belakang dengan fakta hukum: hasil visum, laporan polisi LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, serta status P21 dari kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur untuk disidangkan.

Awak media yang mencoba menggali informasi dari berbagai sumber, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan, justru menemukan tembok kebisuan. Semua sumber kunci dalam kasus ini memilih bungkam.

Baca Juga :  Business Management Marketing: Jurusan BINUS International untuk Business Leader Global

Situasi ini tak hanya menghambat penyampaian informasi ke publik, tapi juga melecehkan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Awak media merasa dikerjai dan dipermainkan oleh aparat yang seharusnya menjunjung transparansi.

“Kalau aparat penegak hukum sendiri bungkam, bagaimana mungkin publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil?” kata salah satu jurnalis investigasi di lapangan.

Tanty Rudjito, menyatakan kemarahannya atas lambannya penanganan kasus ini. “Kalau berkas sudah lengkap, tapi pelaku tetap bebas, ini pelecehan terhadap korban dan sistem peradilan kita. Kapolri dan Kompolnas harus turun tangan,” tegasnya

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Kapolrestabes Makassar. Desakan ini agar membersihkan aparat yang tidak profesional, tidak transparan, atau bahkan diduga melindungi pelaku makin menguat.

Jelang Hari Bhayangkara Ke – 79, seharusnya menjadi momentum bersih – bersih di internal kepolisian, bukan justru menambah daftar luka bagi korban dan memperlebar jurang kepercayaan publik.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semarak Pesta Rakyat Kecamatan Bontoala Sukses Digelar, Dukung UMKM dan Lestarikan Seni Budaya Tradisional

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Java Train Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Pasar Senen

Uncategorized

Evista Hadirkan Layanan Antar Jemput ke Bandara dan Stasiun, Nyaman & Terjangkau!

Uncategorized

Kadin Indonesia Trading House 2025 Tampil Perdana Dalam Event Sousdey 2025

Uncategorized

Arus Balik Long Weekend Hari Kemerdekaan, KAI Daop 6 Imbau Penumpang Atur Perjalanan ke Stasiun Antisipasi Kemacetan

Uncategorized

DUST Redefining Denim

Uncategorized

Polres Gowa Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan dan Tukang Bentor

Uncategorized

Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah