Home / daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:16 WIB

Hak Klarifikasi Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan “Preman Adat” dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat —Sejumlah aktivis Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan sepihak yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan yang menyebut mereka sebagai “preman adat” dan terlibat dalam praktik pemerasan.

Tudingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan komunitas, serta mengganggu stabilitas sosial adat yang selama ini dijaga.

Ulianus, S.Pd., selaku tokoh adat dan pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kabupaten Kubu Raya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding para aktivis adat sebagai preman tidak pernah mengklarifikasi langsung, dan hanya menyebarkan narasi sepihak yang menyesatkan.

Baca Juga :  Wujud Syukur Atas Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Melawi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Bersama

Kami para aktivis adat Dayak bukan preman. Kami menjaga marwah hukum adat dan tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Adat Dayak (DAD). Kami sempat diminta klarifikasi oleh DAD Kota Pontianak, namun tidak ada satupun pihak penuduh yang hadir. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka,” tegas Ulianus dalam keterangannya di Pontianak, Jumat (27/6/2025).

Ulianus juga menilai pemberitaan dan foto-foto yang menyudutkan para aktivis adat sebagai bentuk pembunuhan karakter dan provokasi. Ia meminta semua pihak untuk menarik dan menghapus seluruh unggahan dan pemberitaan yang bersifat tendensius dan tidak berimbang.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Bom Molotov dan Senjata Tajam,Penyusup Aksi Demo Depan DPRD Kalbar di Ringkus Polisi

Kami minta agar yang memviralkan, baik media maupun akun pribadi, segera menurunkan berita dan foto-foto yang menyebut kami preman adat. Bila tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik,” ujar Ulianus.

Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan meminta media maupun pihak lain untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menyebarkan informasi yang menyangkut kehormatan adat dan komunitas Dayak di Kalimantan Barat.

Sumber : Ulianus, S.Pd.
Pimpinan Bala Adat Dayak Kalbar dan Kubu Raya

Share :

Baca Juga

daerah

Breaking News : Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

daerah

11 ABK Terjun ke Laut, 1 Tewas: Indomina Pusaka Didesak Bertanggung Jawab atas Tragedi Kapal Tenggelam

daerah

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

daerah

Plasma Tak Kunjung Dibangun, Pemkab Kubu Raya Mediasi PT PAL dan Warga Sepok Laut”

daerah

BREAKING NEWS: Warga Geger Penemuan Mayat Pria Berpeci Putih di Parit Jalan Perusahaan Kubu Raya

daerah

Seorang Warga Dikabarkan Tenggelam di Sungai Ensayang, Kapolsek IPDA Eric: Upaya Pencarian Terus Dilakukan

daerah

Pastikan Logistik Aman, Polres Lebak Amankan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

daerah

Herman : Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh