Home / daerah

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:09 WIB

Kriminalisasi Debitur Terbongkar : Pasal yang Dipakai OJK Tidak Tepat Sasaran Tegas Sobirin

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat – Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap salah satu debitur di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, praktisi hukum Sobirin, SH, menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap debitur tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Debitur bukanlah subjek hukum yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Yang dimaksud sebagai subjek hukum dalam ketentuan pidana ini adalah pihak internal lembaga jasa keuangan seperti direksi, komisaris, atau pejabat setingkat. Bukan pihak luar seperti debitur,” tegas Sobirin, SH.

Sobirin membeberkan rincian tiga pasal yang digunakan dalam proses hukum terhadap debitur, yang justru menurutnya keliru secara substantif:

Baca Juga :  Pengamat Hukum Minta Transparansi, Kritik Polresta Pontianak Soal Barang Bukti Rekaman

1. Pasal 49 ayat (2) (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023

Kausalitas: Harus ada hubungan langsung antara perbuatan dan kerugian “Pasal ini jelas mengatur pejabat internal, bukan nasabah atau debitur,” ungkap Sobirin.

2. Pasal 49 ayat (3) huruf a (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Potensi kerugian atau gangguan stabilitas “Tidak ada satu pun klausul yang memungkinkan penafsiran pasal ini dikenakan kepada debitur,” tegasnya.

3. Pasal 37E ayat (1) huruf a (dalam Pasal 14 angka 35 UU No. 4 Tahun 2023)

Akibat: Risiko terhadap kinerja dan kelangsungan usaha bank “Ini bagian dari uji kelayakan dan kepatutan internal, bukan wilayah hukum pidana untuk nasabah,” jelasnya.

Sobirin menilai penggunaan pasal-pasal tersebut terhadap debitur sebagai bentuk over-enforcement yang berpotensi menjadi kriminalisasi. Ia menyebut bahwa ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum bisa menjadi preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga negara yang berstatus debitur.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP Kunker Presiden RI di Kalbar, Kapolda Kalbar Minta Personel Jalin Kolaborasi dan Soliditas Dengan Seluruh Pihak

Ini bukan hanya salah pasal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan hak asasi manusia. Kita tidak bisa membiarkan hukum dijalankan secara sewenang-wenang hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Pernyataan ini mendorong desakan dari berbagai pihak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja OJK, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Penegakan hukum terhadap sektor keuangan harus didasarkan pada prosedur yang benar, subjek hukum yang sah, serta asas kehati-hatian hukum.

Jika ini dibiarkan, maka kredibilitas OJK dan sistem perbankan nasional akan dirusak dari dalam,” tutup Sobirin.

Sumber : Sobirin.,SH
Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Ratusan Penambang PETI Geruduk Polres Ketapang, Desak Pembebasan Rekan Mereka yang Terlibat Bentrokan dengan Jurnalis

daerah

Gas Air Mata Polisi Bikin Pedagang UMKM Digulis Pontianak Berhamburan

daerah

Bos Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan TPPU Menguat

daerah

Naas,,,Gadis Cantik Tewas di Tempat Saat Terjadi Kecelakaan

daerah

Tegas Namun Humanis, Karendal Ops Tampak Akrab Menyapa dan Berdialog Bersama Masyarakat Dalam Pengamanan

daerah

Pengamat: Pemerintah Daerah Abai Selesaikan Konflik Lahan di Kalimantan Barat

daerah

Surat Tanggapan Jaksa Dalam Sidang PK Perkara Tanah Parit Derabak Diduga Mengandung Kepalsuan Fakta

daerah

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PUPR Mempawah, Jejak Mantan Bupati Kian Terang