Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Guproni

Apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 12 Agustus 2025 –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial AR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K., serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Sabaniyah pada 18 September 2024. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa persetubuhan terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

Baca Juga :  Seorang Ayah Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri,di Ringkus Polisi Hingga Menjerit

Menurut keterangan polisi, korban yang masih berusia di bawah umur disamarkan dengan nama Bunga awalnya sedang bermain ponsel di kamar. Tersangka kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, menyebabkan korban menangis kesakitan.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami infeksi menular seksual jenis Gonore atau kencing nanah,” ungkap Kombes Pol Raswin.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Hasil visum et repertum korban , Fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban, dan Pakaian korban

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Raswin.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kombes Pol Raswin menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Hukum Dan Kriminal

Muhamad Alwi : Polres Langkat Dinilai Gagal Memberantas Narkoba, Warga Wampu Hidup Dalam Bayang – Bayang Sabu Herman Alias Gondrong, Gomblo Diduga Sang Pengedar

daerah

Ajak Jaga Kamtibmas Polsek Sokan Sambangi Warga

Hukum Dan Kriminal

Kapolres dan Kasat Reskrim Taput Tutup Mata, Diduga Terima Setoran Dari Bandar Togel Gayus Tambunan, Martin Sitompul, Janfiter Gultom Andre Hutapea (Pak Rija), Remon Matondang, Andre Hutapea Bebas Beroperasi, Warga Minta Kapolda Tangkap Bandar Togel

daerah

Tambang Ilegal Cemari Sungai Ana, Publik Pertanyakan Peran Aparat

Hukum Dan Kriminal

Nelayan Mayang Keluhkan Perubahan Warna Air Laut di Pulau Pelapis: Diduga Dampak Penggarapan Gunung Pulau Penebang oleh PT DIB

daerah

Tokonya Kosmetik,Yang Dijual Tramadol

Hukum Dan Kriminal

Dr. Herman Munawar: Diskresi Tanpa Transparansi Berpotensi Melanggar Hukum