Home / Uncategorized

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:57 WIB

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Remaja Bawa Busur dan Ketapel di Jalan Manggarupi

Kabiro Kota Makassar

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah busur dan ketapel di Jalan Manggarupi Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/VIII/2025/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 16 Agustus 2025.

Kejadian bermula pada Jumat dini hari (15/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan di Jalan Manggarupi. Dalam perjalanan, pelaku menyambar salah satu pengendara lain hingga akhirnya terjatuh ke aspal.Beberapa jam kemudian, Unit Jatanras Polres Gowa yang tengah berpatroli menerima laporan masyarakat mengenai kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera menuju ke TKP.

Baca Juga :  SIP Trunk Indonesia: Tawarkan Fleksibilitas untuk Meningkatkan Interaksi Bisnis!

Saat mengevakuasi korban kecelakaan, petugas menemukan senjata tajam berupa anak panah busur lengkap dengan ketapel yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku.

Menyadari adanya indikasi tindak pidana, anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Gowa.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) buah anak panah busur dan1 (satu) buah ketapel.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku masih berusia 16 tahun. Saat dilakukan evakuasi kecelakaan, anggota menemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel yang disimpan di pinggangnya. Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bahtiar.

Baca Juga :  4 Tahun Marclan: Koneksi Bermakna sebagai Kunci Kesuksesan Hospitality

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta mengingatkan para remaja agar tidak membawa senjata tajam jenis busur maupun sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

100 percent free Clairvoyant Talk Totally free Clairvoyant chat with spirit Understanding On line Which have AI

Uncategorized

Perguruan Tinggi Perlu Melakukan Hal Ini untuk Kurangi Tingkat Mahasiswa Putus Kuliah

Uncategorized

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

Uncategorized

Dogecoin vs Shiba Inu: Siapa yang Akan Menguasai Pasar Meme Coin di 2025?

Uncategorized

7 Peluang Bisnis Online untuk Pemula di Tahun 2025

Uncategorized

Finest Digital Reality Gambling enterprises Best VR Harbors and you may Video game

Uncategorized

KAI Daop 6 Catat 3.128 Pelanggan Gunakan KA BIAS di Daop 6 pada Libur Nasional Maulid Nabi

Uncategorized

Pasta del Capitano & Dicora Urban Fit Resmi Hadir di Indonesia Lewat The BFF Festival 2025 dengan Tema “Bathroom Edition”