Home / Uncategorized

Minggu, 21 September 2025 - 22:12 WIB

KAI Ajak Generasi Muda Tertib di Perlintasan Sebidang demi Keselamatan Bersama

Admin

Jakarta, 21 September 2025 – Masih dalam Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta secara rutin mingguan menggelar Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini tidak hanya ditujukan bagi pengendara umum, tetapi juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini bagi generasi muda. Sebab, masih kerap ditemui pelanggaran lalulintas yang menerobos ketika pintu perlintasan tertutup, dan didominasi pengendara usia produktif yang kerap terburu-buru dan kurang disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami ingin generasi muda paham bahwa berhenti sejenak di perlintasan sebidang jauh lebih penting daripada mengambil risiko. Kebiasaan baik ini perlu ditanamkan sejak muda dan dibawa hingga nanti menjadi orang tua,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Dengan edukasi sejak dini kepada generasi muda dan keluarga, diharapkan lahir budaya tertib berlalu lintas yang kuat, sehingga perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di sekitar lintasan dapat berlangsung aman dan nyaman.

Baca Juga :  Harga Emas Sentuh $2.600, The Fed Hambat Kenaikan Lebih Lanjut

“Disiplin adalah cermin budaya bangsa. Dengan disiplin berhenti di perlintasan, kita menunjukkan kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan. Inilah wujud nyata Bakti Transportasi untuk Negeri,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan di perlintasan sebidang, namun juga di sekolah – sekolah yang berada dekat jalur kereta api. Dimana kesehariannya kerap melewati perlintasan sebidang KA baik saat berangkat maupun pulang sekolah.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Dengan semangat gotong royong dan budaya tertib yang ditanamkan sejak dini, diharapkan lahir generasi yang sadar keselamatan sehingga perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung tertib, aman dan selamat.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Polres Pinrang: Dorong Program Ketahanan Pangan dan Tegaskan Etika Polri*

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penolakan Permohonan Merek Dagang: Memahami Alasan Utama dan Cara Menghindarinya

Uncategorized

Sempat Sampai Puncak Teratas, Bitcoin Alami Titik Balik?

Uncategorized

Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp55.000

Uncategorized

RevComm Kenalkan MiiTel di Morning Pitch Asia

Uncategorized

Hari Lingkungan Hidup 2025, Saat Aksi Kolektif Jadi Kunci Pulihkan Alam

Uncategorized

Pentingnya Sertifikat Digital dalam Proses Tanda Tangan Online

Uncategorized

Memahami Peran BPOM dalam Perizinan Usaha: Kapan Persetujuan BPOM Diperlukan?

Uncategorized

Слоты 1xbet 2024: какие лучшие вдобавок как побеждать в игорный дом 1хбет на игровых автоматах