Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:34 WIB

APH Batu Jajar Mengabaikan Sampai Tutup Mata Soal Laporan Dari Masyarakat,Ada Apakah

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. Cengkatoh, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter.

Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule Dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN)mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah batu jajar tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 5 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Baca Juga :  Ciri-ciri Sabun Mandi yang Cocok untuk Kulit Gatal

“Saya memberikan informasi ada warung yang menjual obat terlarang kepada Oknum Kapolsek Batujajar lengkap dengan foto barang bukti serta lokasinya, namun sangat di sayangkan Kapolsek tidak merespon. Kata Bang Bule

Saat team awak media mau meninggal toko, penjaga toko menawarkan uang sejumlah 200 rb kepada awak media

Menurut Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule, Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Panen Raya Tebu dan Program Swasembada Gula di Kebun Jolondoro Banyuwangi

“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pertumbuhan Pasar Indonesia Jadi yang Tercepat di Asia Tenggara, Think With Hypefast Rilis Prediksi Tren Brand Lokal di 2025

Uncategorized

VRITIMES Partners with Paparazzi 360 to Bring Kuala Lumpur’s Best to the World

Uncategorized

Hedera Hashgraph (HBAR): Teknologi Unik dan Potensinya di Dunia

Uncategorized

Traktandum 10 Erreichbar Casinos Beste deutsche Kasino Seiten 2024

Uncategorized

1xBet ресми веб-журналы: икемді нұсқасы, сонымен қатар маңызды балама 1x ресми сайты

Uncategorized

Visi Berani Mee Kim Dorong Ekspansi Global CEO SUITE, Sasar Kota Kota Besar di Asia dan UAE

Uncategorized

Mulai 16 Juli 2025, KA Tegal Bahari dan Gumarang Gunakan Sarana Baru Ekonomi New Generation untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan

Uncategorized

Panduan Makanan Kucing Setelah Vaksinasi