Home / Uncategorized

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:35 WIB

seorang Pengamat Sosial,Jupri Menilai Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak Yang Melibatkan Mantan Atasan Pelapor

Kabiro Kota Makassar

seorang Pengamat Sosial,Jupri Menilai Lambannya Penanganan Kasus Perampasan Anak Yang Melibatkan Mantan Atasan Pelapor

Makassar, Kamis 16 Januari 2025
menunjukkan kelemahan dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia. “Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Respon lambat, seperti alasan libur lebaran, tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keselamatan anak,” tegasnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel. Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP tentang “Barang Siapa dengan Sengaja Menarik Seseorang yan CCg Belum Cukup Umur dari Kekuasaan yang Berwenang”.

Baca Juga :  Ali Sarbani & Sekolah Developer : Dulunya Anak Petani, Kini Berbagi Cara Jadi Developer Ratusan Proyek

Jupri juga mengkritik dugaan pelanggaran etika aparat kepolisian, seperti pertanyaan pribadi yang tidak relevan kepada pelapor, serta minimnya langkah konkret dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Anak seharusnya segera diamankan setelah ada laporan kekerasan dan perampasan anak. Kegagalan ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menyoroti kejanggalan pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata. “Kasus ini jelas pidana karena melibatkan perampasan anak dan kekerasan. Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Aparat harus memahami bahwa kasus pidana berfokus pada pelanggaran hukum, sementara perdata adalah sengketa antarindividu,” jelas Jupri.

Baca Juga :  Whisnu Santika Satukan Warna-Warni Suara Bersama Cinta Laura dan Liquid Silva dalam Single Terbaru, ‘Mi Casa’

Selain itu, ia mempertanyakan dugaan adanya upaya suap dari terlapor. “Jika indikasi suap ada, tindakan hukum harus dilakukan terhadap upaya tersebut. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tambahnya.

Jupri menegaskan, negara harus hadir melindungi hak anak dan memberikan keadilan bagi korban. “Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban,” pungkasnya.
Hasmiaty umi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bagaimana Solusi AV Terintegrasi Menghemat Waktu dan Sumber Daya dalam Operasi Bisnis Modern

Uncategorized

Ekonomi Lesu, Ini 3 Cara Cerdas Bisnis Bertahan dan Tetap Tumbuh

Uncategorized

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

Uncategorized

Stasiun Dukuh Atas BNI, Titik Transit Strategis yang Permudah Mobilitas Masyarakat

Uncategorized

5 Manfaat Naik Taksi Listrik Evista

Uncategorized

А как делать в покер: хозяйничала игры а еще советы с портала Пробей-игры Mail Ru

Uncategorized

Rais Dg Taba Dipukul Hingga Berdarah di Tempat Minum Tuak, Laporan ke Polisi Belum Ditindaklanjuti.

Uncategorized

Acne Patch Jadi Trend Baru Gen Z: Lucu, Fungsional, dan Bikin Percaya Diri!