Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:54 WIB

Adanya Galian Tanah Urug di Desa Cigoong Selatan Penegak Hukum Tutup Mata

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Galian tanah urug yang belokasi di Kampung Muhara Baru, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, tak patuhi aturan, sehingga menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Dampak yang ditimbulkan oleh galian tanah tersebut berupa polusi debu yang mengotori udara jika musim kemarau, dan menimbulkan jalan menjadi licin jika turun hujan, dan ini bisa menimbulkan kecelakaan.

Hasil pantauan awak media di lokasi, galian tanah ini melanggar Ketertiban, Keamanan, dan kenyamanan pengendara, terutama pengendara roda dua.

Baca Juga :  Lapas Cikarang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024

Kepala Desa Cigoong Selatan, Diding, mengaku, pihak pemilik tanah sudah datang ke kantor Desa Cigoong Selatan guna melapor dan membuat ijin lingkungan.

“Kalau datang ke Kantor Desa untuk melapor dan membuat ijin lingkungan mah sudah Pa (nyebut ke wartawan), kalau segala macamnya itu kami (pihak Desa) tidak tahu,” kata Kades Cigoong Selatan yang kerap disapa Abah saat di konfirmasi melalui pesan suara, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Tajul Arifin Kades Banjarsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak MengucapkanĀ  Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 20 Mei 2024

“Surat ijin lingkungan itu diserahkan ke Sunandar selaku pengelola galian,” imbuhnya.

Seharusnya, pihak Desa memantau atau mengawasi selama kegiatan tersebut berjalan, agar terciota K3-nya. Jangan terkesan melepas tanggungjawabnya selaku pejabat pemberi ijin.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, bagi para penambang tanah urug yang tidak memiliki ijin bisa dikenakan sanksi Pidana, dan didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,”

(Tim Forwal)

Share :

Baca Juga

Nasional

H.Akhmad Jajuli Bakal Calon Bupati Lebak Ambil Formulir Pendaftaran Ke PPP dan PKS

Nasional

SAH! Pentolan Relawan di Banten dukung DIMYATI jadi Gubernur Banten

Nasional

Gaspol Sanuji Pentamarta Kembalikan Formulir Pendaftaran Ke Kantor DPD PKS Lebak

Nasional

Kelalaian Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas LH Mengundang Reaksi Ormas BPPKB Untuk Unras

Nasional

Personil Polres Melawi Berjibaku Dengan Lumpur Saat Pendistribusian Logistik Pemilu

Nasional

Lapas Cikarang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024

Hukum Dan Kriminal

PT. CMI Site Air Upas Garap Lahan Tanpa Izin Diduga Rugikan Uang Pajak Negara

daerah

Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Sepakat Bahwa Kerja Belum Tuntas
Verified by MonsterInsights