Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:54 WIB

Adanya Galian Tanah Urug di Desa Cigoong Selatan Penegak Hukum Tutup Mata

Husaeri

apinusantara.com – Lebak – Galian tanah urug yang belokasi di Kampung Muhara Baru, Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, tak patuhi aturan, sehingga menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Dampak yang ditimbulkan oleh galian tanah tersebut berupa polusi debu yang mengotori udara jika musim kemarau, dan menimbulkan jalan menjadi licin jika turun hujan, dan ini bisa menimbulkan kecelakaan.

Hasil pantauan awak media di lokasi, galian tanah ini melanggar Ketertiban, Keamanan, dan kenyamanan pengendara, terutama pengendara roda dua.

Baca Juga :  Para Tokoh Nasional Tandatangani Sertifikat Penghargaan Bekasi Mencari Pemimpin

Kepala Desa Cigoong Selatan, Diding, mengaku, pihak pemilik tanah sudah datang ke kantor Desa Cigoong Selatan guna melapor dan membuat ijin lingkungan.

“Kalau datang ke Kantor Desa untuk melapor dan membuat ijin lingkungan mah sudah Pa (nyebut ke wartawan), kalau segala macamnya itu kami (pihak Desa) tidak tahu,” kata Kades Cigoong Selatan yang kerap disapa Abah saat di konfirmasi melalui pesan suara, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga :  Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Forwatu Banten Ancam Aksi Masa Di Polda Jabar

“Surat ijin lingkungan itu diserahkan ke Sunandar selaku pengelola galian,” imbuhnya.

Seharusnya, pihak Desa memantau atau mengawasi selama kegiatan tersebut berjalan, agar terciota K3-nya. Jangan terkesan melepas tanggungjawabnya selaku pejabat pemberi ijin.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, bagi para penambang tanah urug yang tidak memiliki ijin bisa dikenakan sanksi Pidana, dan didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba,”

(Tim Forwal)

Share :

Baca Juga

Nasional

Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PN Jak.Bar Mewajibkan Asuransi PDL, Bayar Nasabahnya Teo Kwan Seng !

Nasional

Jurnalis Mengkritik Bukan Menghalangi Hukum: Ini Batas yang Harus Dipahami Aparat

Nasional

Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “

Hukum Dan Kriminal

Soal Issue Kades diduga Selingkuh, Forwatu Banten Lakukan Pernyataan Sikap Jaga Kondusifitas Jagabaya

Nasional

Ada apakah Dengan Desa Cisampang Sampai-sampai Tidak dapat Perhatian Pemerintah

daerah

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Nasional

Kapolres Lebak Polda Banten Cek Pos Pam dan Pos Yan Obyek Wisata di Lebak Selatan

Nasional

Tajul Arifin Kades Banjarsari Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak MengucapkanĀ  Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 20 Mei 2024
Verified by MonsterInsights