Home / Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:47 WIB

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Guproni

Apinusantara.com- Jakarta -Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan dalam dunia jurnalistik, agar keseimbangan informasi dalam suatu pemberitaan dapat diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebar luaskan berita” Ujar Hutomo Lim” Jumat 25/7/25.

“Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kliennya PT. ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum PT. ARS, memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

“Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT. ARS, namanya di catut dan tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

Baca Juga :  Bentuk Dukungan Terhadap Paslon Prabowo - Gibran Ratusan Emak - Emak Melakukan Senam Gemoy

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS, namun publik harus mengetahui informasi tersebut salah dan keliru tidak sesuai fakta” Ucap Hutomo Lim.

Pada kesempatan ini” Sdr, Robin selaku Direktur PT. ARS, menerangkan bahwa tersangka” HH bukanlah bagian dari perusahaan kami, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

Dikatakannya tersangka ” HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS, tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT. ARS kepada” HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut” Terangnya .

Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.

Baca Juga :  Tinjau Booth Pelayanan Kesehatan Gratis, Kapolri Tegaskan Komitmen Pelayanan Maksimal

Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.

Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,

Jn//98. & Gunawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Nasional

Eli Sahroni Menjelaska:  Selama Prosedur Ditempuh Oleh TPK dan Desa Boleh Melibatkan Pihak Katiga

Nasional

Dr. Herman: Kunjungan Pejabat Harus Hasilkan Kebijakan Nyata, Bukan Habis Anggaran

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

daerah

Akhmad Jajuli dan Bakal Bacabup lainnya Yang Mendaftar ke PDIP, Jalani Wawancara

Nasional

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Nasional

Dinsos Kel. Petojo Selatan Di duga Manipulasi Data Warga Keluhkan Bansos Tak Merata

Hukum Dan Kriminal

Patroli Gabungan Polres Sekadau dan BKO Brimob, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemungutan Suara