Home / daerah

Rabu, 17 April 2024 - 23:02 WIB

Akibat Buang Limbah di Sungai Hingga Tercemar PKS PT.ASP di Sidak Polisi Dan Dinas Lingkungan Hidup

Guproni

Apinusantara.com- Sanggau Kalbar

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat Selasa (16/4) sekitar jam 14 WIB.

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) berdasarkan Viralnya pemberitaan di media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,” terangnya.

Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar ,melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan ,Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media nasional memberitakannya .

Baca Juga :  Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Di Jalan Gajah Mada Pontianak

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan ,

Menurut HermanHopi Munawar ,Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda, ungkapnya

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi, berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh masyarakat ,mengenai sangsi yang diberikan serta hukuman nya ,menurutnya hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan.

Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ,akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian .

Baca Juga :  Polres Melawi Mengamankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 untuk Menciptakan Rasa Aman

Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi ,tadi siang bersama-sama rekan wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Peyeladi dimana air limbah yang semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah , menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabrik nya akan di datangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek, sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya,

Daly juga mengatakan sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di anak sungai Peyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekaranng sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan .

Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah, ungkapnya.

Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup ,yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku nya.

Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangan nya atas kasus ini .

Sumber: Peru
Red: Aktivis 98/Jn

Share :

Baca Juga

daerah

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar OKK Tahun 2024 dan PAKJ

daerah

Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi

daerah

Menejemen SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Bantah dan Beri Klarifikasi Bahwa Pihaknya di Tuding Kangkangi Peraturan Migas

daerah

Polres Ketapang Kerahkan 250 Personel Dalam Pengaman Pleno KPU

daerah

Cegah Kriminalitas Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Presisi Dan Operasi Pekat 2024

daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

daerah

Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

daerah

Diduga Galian Tanah Didesa Mekarsari Tidak Berizin
Verified by MonsterInsights