Home / Hukum Dan Kriminal

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:30 WIB

Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, 30 Mei 2025 — Sejumlah aktivis reformasi 1998, tokoh nasional, dan pegiat profesi jurnalis menyatakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa Stepanus, Pemimpin Redaksi Kalimantan Pos dan CEO media tersebut. Insiden kekerasan terjadi pada 29 Mei 2025 di area Terminal Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Tindakan kekerasan terhadap Stepanus dinilai sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers adalah hak asasi yang wajib dihormati, dan tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Baca Juga :  Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

“Kami menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat di balik aksi kekerasan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu aktivis 98.

Selain itu, para tokoh nasional juga mendesak Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau dan mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan adil. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab semua pihak, demi menegakkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Baca Juga :  Setelah Dua Tahun, Polda Kalbar Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penipuan dan Pemalsuan

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga negara, untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah fondasi utama dalam membangun negara yang adil dan demokratis,” lanjut pernyataan bersama tersebut.

Para aktivis dan tokoh nasional menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan memastikan tidak terulangnya kekerasan serupa terhadap jurnalis. Mereka juga menyerukan solidaritas pers nasional untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap pekerja media.

Sumber : Stepanus

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Pengejaran Terhadap ‘L’, Adik SB, Usai Penggerebekan Gudang Emas Ilegal

Hukum Dan Kriminal

Herman Hofi Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah : Tidak Ada Alasan Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya Tidak Berdasa

daerah

Pengamanan Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Melawi Terus dilaksanakan

Hukum Dan Kriminal

Apa kata H.Teddi Saepudin,S.,H., Komandan Provost MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak

Hukum Dan Kriminal

Kurangnya Pengawasan Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Teluk Batang

Hukum Dan Kriminal

Terbongkar! Modus Pensiunan APH Tagih Rp33 Juta ke Penambang Liar di Sanggau, Janjikan ‘Perlindungan Hukum

Hukum Dan Kriminal

Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru – Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

Hukum Dan Kriminal

Polresta Pontianak Temukan Tambang Kejahatan di Balik Kasus Narkoba Pengamat Nyatakan Dukungan
Verified by MonsterInsights