Home / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:34 WIB

APH Batu Jajar Mengabaikan Sampai Tutup Mata Soal Laporan Dari Masyarakat,Ada Apakah

Adhi

APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. Cengkatoh, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter.

Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule Dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN)mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah batu jajar tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 5 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Baca Juga :  Dua Tahun Marianna Resort: Pesta Gemerlap di Tepi Danau Toba, Daya Tarik Baru Wisata Samosir

“Saya memberikan informasi ada warung yang menjual obat terlarang kepada Oknum Kapolsek Batujajar lengkap dengan foto barang bukti serta lokasinya, namun sangat di sayangkan Kapolsek tidak merespon. Kata Bang Bule

Saat team awak media mau meninggal toko, penjaga toko menawarkan uang sejumlah 200 rb kepada awak media

Menurut Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule, Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Baca Juga :  Pemegang Saham Ajukan Perusahaannya Pailit, Majelis Hakim Diminta Jeli Tangani Masalah Hukum PT BRW

“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

ASHTA District 8 Rayakan Ulang Tahun Ke-4 bertajuk “EMBRACE” – Four Years of Connection

Uncategorized

Bukan Cuma Viral, Konten Arfiana Maulina Sekarang Jadi Senjata Lawan Krisis Iklim

Uncategorized

KFI dan TechnoServe Resmikan Millers for Nutrition di Indonesia, Fokus Perkuat Ketahanan Gizi Bangsa

Uncategorized

1xBet Gambling establishment Review 2024 Offered Game, Pros & Disadvantages

Uncategorized

Sarapan Lezat Setelah Berolahraga di Relish Bistro Hanya IDR 99.000 Nett!

Uncategorized

Siswa Tarakanita Jakarta Peringati Hari Ozon Internasional & HUT ke-80 PT KAI di Stasiun Pasar Senen

Uncategorized

Libur Panjang Tahun Baru Islam, KAI Daop 4 Semarang Layani Lebih dari 219 Ribu Penumpang

Uncategorized

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Perubahan Musim