APINUSANTARA.COM,BANDUNG – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di Jl. Cengkatoh, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter.
Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule Dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN)mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah batu jajar tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 5 butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 5 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial E.
“Saya memberikan informasi ada warung yang menjual obat terlarang kepada Oknum Kapolsek Batujajar lengkap dengan foto barang bukti serta lokasinya, namun sangat di sayangkan Kapolsek tidak merespon. Kata Bang Bule
Saat team awak media mau meninggal toko, penjaga toko menawarkan uang sejumlah 200 rb kepada awak media
Menurut Bahrudin atau yang biasa di panggil Bang Bule, Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
“Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.
Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Red/Tim)