Home / daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:25 WIB

Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

Guproni

Apinusantara.com – Kubu Raya- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap Kepala Desa di Kubu Raya yang diduga menjual lahan mangrove seluas 200 hektare. Pernyataan ini disampaikan usai ia memimpin rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (07/05/2025).

“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Aria Bima.

Ia mempertanyakan legalitas dan dasar kepemilikan atas lahan tersebut. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.

Baca Juga :  Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki status sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” ujar Nani.

Pentingnya Mangrove secara Lingkungan dan Hukum

Hutan mangrove berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon dalam jumlah besar (sebagai penyerap emisi gas rumah kaca), serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  SAMBAS - Polres Sambas kembali amankan Seorang PEREMPUAN Diduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sumber : Jono Aktivis98

Share :

Baca Juga

daerah

Kunjungan Wisata Murid TK/Playground Di Mako Brimob Kalbar

daerah

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar OKK Tahun 2024 dan PAKJ

daerah

Owner” Media Krimsus News TV Melaporkan Kemabes Polri Satuan Reserse Narkoba Unit 3 Polres Metro Jakarta Barat Tidak Menanggapi Laporan Rekan – Rekan Media

daerah

Dugaan Kriminalisasi Utang Piutang di Pontianak: Warga Dijadikan Tersangka Meski Ada Akta Notaris & Jaminan Sertifikat

daerah

NAPAK TILAS GURU SILAT MELAYU DI MEMPAWAH: GUBERNUR DAN BUPATI DUKUNG PELESTARIAN SILAT PUKOL TUJUH SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA

daerah

Sampaikan Kultum di Masjid Mujahidin, Kapolda Kalbar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas Saat Bulan Suci Ramadhan

daerah

Dalam Acara Ngopi Bareng Bidhumas Polda Kalbar Ajak Perangi Berita Hoax

daerah

19 Remaja berikut Sajam Berhasil di Amankan Oleh Polsek Jakarta Barat