Home / Nasional

Selasa, 7 Mei 2024 - 20:22 WIB

Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PN Jak.Bar Mewajibkan Asuransi PDL, Bayar Nasabahnya Teo Kwan Seng !

Husaeri

apinusantara.com – Jakarta – Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024.

Dalam Amar putusan tersebut :

MENGADILI DALAM PROVISI : .Mengabulkan Provisi Penggugat dan Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Pembiayaan Asuransi antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan Status Quo selama perkara ini berjalan, dan menyatakan sah penghentian sementara pembayaran premi dari
Penggugat dan tidak
menyebabkan lapse (pemutusan kerjasama pembiayaan asuransi secara sepihak oleh pihak Perusahaan Asuransi).

DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal~ dan/atau tidak sah dan/atau tidak berkekuatan
hukum atas Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE Nomor: 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG (Penggugat).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang timbul akibat pembatalan polis dengan bertanggung-jawab
mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan Penggugat secara kontan dan seketika Rp.1.144.000. 000,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.340.500. ( tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda.SH mengatakan”Putusan tersebut yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada” Senin 6 Mai 2024, melalui e -litigasi.

Baca Juga :  KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

Adapun amar putusan Pengadaan Negeri Jakarta Barat yang mengadili PT.Panin Dai-ichi Life sebagai tergugat melawan Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner sebagai Penggugat mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng dalam pokok perkara, PDL seyogianya menerima gugatan Penggugat seluruhnya.

Johnny menambahkan agar sebaiknya pihak Panin Daiichi Life segera menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan, tidak perlu memanfaatkan upaya hukum Banding yang hanya bertujuan untuk mengulur ulur waktu karena tergugat dalam hal ini di wajibkan untuk membayar klaim atas nama Kleinnya Teo Kwan Seng dan atas hasil putusan tersebut advokat Johnny Situwanda.SH.,MH mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Barat.( Red ).

Sumber : Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner Gunawan
Aktivis 98/Jn

Share :

Baca Juga

Nasional

Diduga, Pemerintah Desa Ciparasi Mangkir Dari Audensi Yang Diajukan Ormas BB

Hukum Dan Kriminal

Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

Nasional

Pengaspalan Oleh CV. Nathania Regaruan Di Jalan Warungsatu Tambelang Dikerjakan Asal Jadi Diduga Ada Main Mata Pemborong Dengan Pihak Dinas

Nasional

Diduga Makan Gaji Buta AWIBB Bekasi Raya Keluhkan Kinerja Oknum Pengawas dan Konsultan di Kabupaten Bekasi

Nasional

Kolam Limbah Tambang Emas CV. Sultan Rafli Mandiri Cemari Pekarangan Masyarakat 

Nasional

249 Personil Polres Kubu Raya Amankan Jalur Kedatangan dan Kepulangan Presiden RI

Nasional

Hadirkan Pencerahan Kepemimpinan Di Kabupaten Bekasi Diskusi Publik Bersama Tokoh Nasional Siap Digelar TKN Merah Putih Bersama AWIBB

Nasional

Penimbunan Bbm Bersubsidi Jenis Solar dikabupaten Bandung Atas Seringnya Terlihat Keluar Masuk Truk Jenis Box
Verified by MonsterInsights