Home / Uncategorized

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:24 WIB

BAP Tak Kunjung Diserahkan, Sidang PM Dinilai Langgar Hak Pembelaan

Kabiro Kota Makassar

Makassar, 10 Juni 2025 — Menjelang sidang kedua perkara pidana nomor 568/Pid.B/2025/PN Mks, yang menjerat Ibu PM, pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen turunannya oleh tim penasihat hukum. Hal ini disampaikan oleh Agung, perwakilan keluarga PM, dalam lonfrensi pers (10/6/25) yang digelar di salah cafe seputaran jl. Dg Tata Raya

“Sampai hari ini, salinan BAP dan turunannya belum diberikan oleh jaksa kepada penasihat hukum. Padahal, itu sangat penting agar pengacara bisa mempelajari isi berkas dan menyinkronkannya dengan data dari penyidik Polrestabes maupun kejaksaan,” ujar Agung.Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 72, penasihat hukum berhak mendapatkan salinan BAP setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hak ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam proses peradilan demi menjamin hak-hak tersangka maupun terdakwa untuk membela diri secara optimal.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir

Namun hingga sehari menjelang sidang kedua yang dijadwalkan besok (11/6/25), dokumen tersebut belum diberikan. Hal ini, menurut Agung, merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law, karena pengacara tidak dapat menjalankan tugas pembelaannya secara maksimal tanpa mengakses dokumen inti perkara.

Agung juga mengungkapkan bahwa pihak penasihat hukum telah berusaha meminta salinan BAP dari jaksa yang menangani perkara ini. Namun, jaksa berinisial DZ menyatakan bahwa salinan hanya dapat diberikan jika ada izin dari Ketua Majelis Hakim. “Ini jelas tidak sesuai aturan, karena KUHAP tidak mensyaratkan izin dari hakim untuk memperoleh BAP. Ini membatasi hak dasar dalam pembelaan,” tegas Agung.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa isi surat dakwaan pun dinilai janggal karena tidak mencantumkan nama pelapor, hanya menyebut saksi yang merasa keberatan. “Kalau saksi yang merasa keberatan tapi tidak pernah melapor ke kepolisian, itu tentu harus diklarifikasi. Maka dari itu, penting untuk melihat isi BAP,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Kuliner Hingga Hiburan, Tenant Baru di Mall of Indonesia Hadir dengan Kejutan Seru!

Pihak keluarga juga menyebut bahwa saat berkas diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, salinan BAP tidak diberikan kepada pihak terlapor maupun kuasa hukumnya. Setelah dihubungi, penyidik menyatakan bahwa BAP sudah berada di tangan kejaksaan. Namun, jaksa tetap menolak menyerahkan dokumen tersebut tanpa izin majelis hakim, yang justru menimbulkan persoalan baru terkait akuntabilitas dan kepastian hukum dalam proses pidana.

Dengan kondisi ini, Agung berharap agar sidang kedua yang rencananya akan menghadirkan saksi dapat ditunda terlebih dahulu hingga salinan BAP diberikan kepada tim penasihat hukum. “Kami minta penasihat hukum Ibu PM untuk menyampaikan keberatan secara resmi di sidang besok. Proses hukum harus dilakukan secara adil, bukan dengan menutupi dokumen penting dari pihak pembela,” tutupnya. (R35)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Arfiana Maulina: Kuliah Komunikasi Rela Belajar Hukum, Berjuang Melawan Mafia Tanah dan Berkontribusi untuk Petani dan Lingkungan

Uncategorized

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Uncategorized

calumma cassiopeia721 Batman All the Mass fnaf shooshtime media Versions

Uncategorized

Impact National Hackathon 2024: Membangun Jembatan Inovasi untuk Desa Leuwimalang

Uncategorized

Так что же предлагает предложение в Pinco? Более руководство по получению вывода средств Пинко Казино Вход

Uncategorized

Tinjauan Mendalam tentang Planar DirectLight Ultra Series P0.6

Uncategorized

Energy Academy Luncurkan Training Pengawas K3 Industri Migas Tingkatkan Standar Keselamatan Kerja

Uncategorized

India Gratiskan E-Visa untuk WNI, Wisatawan Indonesia Diimbau Gunakan Situs Resmi
Verified by MonsterInsights