Home / daerah / Hukum Dan Kriminal / Nasional / Pemerintahan / Uncategorized

Senin, 27 Januari 2025 - 20:59 WIB

Berkedok Mobil Truck Box Termodifikasi Untuk Menguras BBM Solar Bersubsidi

Adhi

APINUSANTARA.COM, TANGGERANG  – Mafia Solar di Jatiuwung mulai menguras BBM bersubsidi pemerintah. Tanggerang, Sabtu, (25/1/2025)

Dalam hal ini awak media menginvestigasi banyak para pemain solar subsidi BBM di daerah Tanggerang Jatiuwung. Aktivitas ilegal yang melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi kembali terungkap di SPBU 34-151-09 yang berlokasi di jln raya Gatot Subroto Jatiuwung kota Tangerang .Investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mafia solar dalam memanfaatkan SPBU ini untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan yang besar.

Keanehan terjadi ketika sejumlah mobil box diketahui bolak-balik melakukan pengisian solar. Lebih mencurigakan lagi, plat nomor kendaraan tersebut terus berganti, diduga untuk mengelabui sistem barcode Pertamina.

Sopir salah satu truk box mengungkapkan bahwa kendaraan mereka telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, hingga mencapai 8.000 liter atau setara 8 ton. Sopir tersebut juga mengakui bahwa mereka bekerja di bawah arahan seorang koordinator lapangan bernama Nando dan bos berinisial WN. Namun, nama asli atau peran lebih jauh dari sosok ini belum terungkap lebih lanjut.

Baca Juga :  Berinvestasi dengan Dana Pinjaman Online, Apakah Bijak?

Praktik ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar apabila terbukti merugikan negara. Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional atau penutupan permanen. Dalam beberapa kasus, sanksi perdata juga dapat diterapkan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Meskipun dugaan ini sudah mencuat ke permukaan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak SPBU atau Pertamina terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, praktik seperti ini akan terus merugikan masyarakat, terutama mereka yang berhak atas bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  AnyMind Group mendapatkan hak distribusi eksklusif untuk merek kosmetik Jepang THREE di Indonesia

Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik mafia solar yang semakin merajalela. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi di lapangan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(Team)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Revelina Sihombing: Mengukir Mimpi Melalui Digital Marketing

Uncategorized

Jalan Sehat Meriahkan Rangkaian Dies Natalis ke-2 SATU University di Kampus Pontianak

Uncategorized

Selamat Ulang Tahun Pernikahan Pak Boss & Bu Boss Owner Hj. Dian Saraswati yang ke-6

Uncategorized

Port Academy Gelar Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat di Jambi: Tingkatkan Kompetensi SDM Pelabuhan

Uncategorized

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Pantau Program Makanan Bergizi di Minasatene, Pangkep

Nasional

H. Akhmad Jajuli Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Lebak

Uncategorized

Jacquelle Hadirkan Disney-Inspired Lashes yang Siap Bangkitkan Karakter dalam Dirimu

Uncategorized

Membaca Pernyataan RBA: Faktor yang Diperhatikan Trader Forex