Home / daerah

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:24 WIB

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar

Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam”, ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

Baca Juga :  Personil Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

“Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan”, tambahnya

“Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

Baca Juga :  Akibat Buang Limbah di Sungai Hingga Tercemar PKS PT.ASP di Sidak Polisi Dan Dinas Lingkungan Hidup

“Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951”, ujar Kasat Reskrim.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang.

Sumber: Humas Polresta Pontianak
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

daerah

Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak Buka Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Cup

daerah

Ketua DPAC Tunjung Teja Ucapkan Selamat & Sukses Bapak Azwar Anas, Atas Ditetapkannya Sebagai PLT Ketua DPC DEMOKRAT Kab.Serang . Periode 2022 – 2027

daerah

Pengamanan Ketat di Hari Pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Kalbar, Ini Penjelasan Karoops Polda Kalbar

daerah

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Patroli KRYD

daerah

Angkutan Gratis, Kasat Sabhara Harapkan Masyarakat Dapat Memanfaatkan Angkutan Yang di Siapkan

daerah

Temukan Bukti Video Asusila, Polisi Beberkan Penangkapan Pria Asal Kubu Raya

daerah

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga
Verified by MonsterInsights