Home / Uncategorized

Senin, 7 Juli 2025 - 20:11 WIB

Bos Skincare Bermerkuri Divonis Ringan, JPU akan Ajukan Banding…

Kabiro Kota Makassar


Makassar, 7 Juli 2025 – Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan terhadap Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), pemilik usaha skincare yang mengandung merkuri, mengejutkan publik. Putusan Pengadilan Negeri Makassar ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Mira Hayati dan 5 tahun penjara untuk Agus Salim.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyatakan perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan kosmetik berbahaya tanpa memastikan keamanan produk terlebih dahulu. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bersih mereka.

Baca Juga :  ASEAN, Jepang, dan UNDP Gelar Blue Innovation Expo, Pertemukan Investor dan Inovator untuk Percepatan Ekonomi Biru di ASEAN dan Timor Leste

Meskipun hakim menyatakan dakwaan JPU terbukti, perbedaan pendapat dalam penerapan pasal menjadi alasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengajukan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, “Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun akan melakukan banding karena perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini.”

Baca Juga :  BSI Maslahat Gelar Boothcamp Maslahat Staff Development Program (MSDP) untuk Membentuk Karakter dan Kapasitas Amil Muda

Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. Banding yang diajukan JPU berpotensi mengubah vonis yang dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat dampak serius penggunaan kosmetik bermerkuri terhadap kesehatan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan penting tentang pengawasan peredaran kosmetik dan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.

Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Konservasi Orang Utan Kalimantan Lewat PalmCo

Uncategorized

Mengulik Beragam Manfaat Ripple untuk Dunia Perbankan

Uncategorized

Setelah Tertunda Puluhan Tahun, Menteri Dody: Baru di Era Presiden Prabowo Proyek Tanggul Laut Pantura Serius Dilaksanakan

Uncategorized

Polres Takalar Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri ke-74: Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama

Uncategorized

Demo Day Wirausaha Merdeka UNTAG 2024: Wadah Inovasi dan Kolaborasi Wirausahawan Mahasiswa di Seluruh Indonesia

Uncategorized

Relawan Militan Prabowo – Gibran Luncurkan Aksi Sosial di Kabupaten Bekasi Ribuan Porsi Bakso, Kaos, dan Kalender Bagikan kepada Masyarakat

Uncategorized

Monopoly Big Baller Originel Salle de jeu un tantinet 2024 Score Au top 6 Habitants de l’hexagone !

Uncategorized

AGUNG PODOMORO PERKUAT KOMITMEN PROYEK, HADIRKAN SHOW UNIT PARKLAND PODOMORO DI KARAWANG