
Makassar, 7 Juli 2025 – Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan terhadap Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), pemilik usaha skincare yang mengandung merkuri, mengejutkan publik. Putusan Pengadilan Negeri Makassar ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara untuk Mira Hayati dan 5 tahun penjara untuk Agus Salim.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyatakan perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan kosmetik berbahaya tanpa memastikan keamanan produk terlebih dahulu. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bersih mereka.
Meskipun hakim menyatakan dakwaan JPU terbukti, perbedaan pendapat dalam penerapan pasal menjadi alasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengajukan banding. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, “Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun akan melakukan banding karena perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini.”
Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, dan Agus Salim, pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. Banding yang diajukan JPU berpotensi mengubah vonis yang dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, mengingat dampak serius penggunaan kosmetik bermerkuri terhadap kesehatan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan penting tentang pengawasan peredaran kosmetik dan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan.
Jumriati
