Home / Uncategorized

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:32 WIB

Diduga Dibekingi Pensiunan TNI, Tambang Emas Ilegal di Sanggau Masih Beroperasi Bebas

Guproni

Apinusantara.com- Sanggau, Kalimantan Barat,Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan meski telah menjadi sorotan publik dan media. Ironisnya, dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan seorang pensiunan TNI berinisial MH, sodara MH yang dikenal selaku koordinator keamanan, menjadi penyebab utama aktivitas ilegal ini tetap berlanjut.(31/05/2025)

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa para penambang diduga rutin “membayar uang keamanan” kepada MH. Mantan prajurit TNI ini disebut kerap membawa nama institusi untuk menakut-nakuti, seolah menjadi “raja” di wilayah pertambangan ilegal tersebut. Narasumber juga mengungkap keterlibatan seorang cukong bernama AS, yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus penyokong utama PETI.

“Walaupun sudah banyak laporan dari LSM dan wartawan, semua tidak digubris. Mereka bilang MH dan AS sudah atur semua, termasuk APH,” ujar sumber tersebut kepada awak media (29/5).

Baca Juga :  Ali Sarbani & Sekolah Developer : Dulunya Anak Petani, Kini Berbagi Cara Jadi Developer Ratusan Proyek

Kegiatan PETI di wilayah Sanggau telah menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan sekitar, termasuk pencemaran aliran Sungai Muntik dan Sungai Semerangkai. Limbah merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya telah mencemari air, merusak ekosistem sungai, serta mengancam kesehatan warga yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sementara itu, oknum yang membantu, memfasilitasi, atau membekingi PETI dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana, serta Pasal 21 UU Tipikor jika terbukti menerima gratifikasi dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Bertumbuh Bareng: Filosofi Gilang Margi Membangun Bisnis dari Keterbatasan

Menyikapi temuan ini, publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan Polres Sanggau, agar segera mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pensiunan TNI yang menjadi koordinator dan para cukong yang membiayai kegiatan ilegal ini.

Selain itu, tindakan tegas dari Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan juga diharapkan untuk memulihkan nama baik institusi TNI yang tercoreng akibat ulah oknum seperti MH.

Kegiatan PETI di Sanggau menjadi simbol buruk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah pertambangan ilegal. Publik berharap para penegak hukum dan pemerintah pusat segera menuntaskan masalah ini, agar kerusakan lingkungan tidak terus meluas dan supremasi hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan.

(Red).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Liberta Hotels International Perluas Kampanye #CheckInforChange dengan Serangkaian Inisiatif Lingkungan dan Komunitas

Uncategorized

7 Signs of An intuitive Empath, chat with a psychic online free Ideas on how to Utilize Your energy

Uncategorized

Fungsi Surfaktan pada Sabun Pencuci Piring

Uncategorized

Mahasiswa Jadi Agen Perubahan: MAXY Academy Dorong Kewirausahaan Sosial di P2MW LLDIKTI Wilayah II

Uncategorized

Lintasarta Siaga Nataru 2024: Ensuring Stability, Security, and Reliability of Digital Services During the Year-End Holidays

Uncategorized

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Lampungtime.com dan Saluranmedia.com untuk Perluas Distribusi Informasi Media

Uncategorized

Elnusa Petrofin Salurkan 17.520 Paket Kurban, Gunakan Wadah Ramah Lingkungan untuk Distribusi Daging Kepada Penerima Manfaat

Uncategorized

Percayakan Proses Reparasi Gearbox pada Teknisi Profesional