Home / daerah

Senin, 8 September 2025 - 21:37 WIB

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan

Guproni

apinusantara.com – Melawi, Kalimantan Barat, 8 September 2025 –Aktivitas galian C berupa kuari di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Kepala Desa Batu Nanta itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan material hasil galian dipergunakan untuk kepentingan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari laporan masyarakat setempat. Menindaklanjuti kabar itu, pada Senin (8/9/2025) awak media mencoba menghubungi langsung Kepala Desa Batu Nanta melalui pesan WhatsApp untuk melakukan klarifikasi.

Menjawab pertanyaan, sang kades membantah galian itu diperuntukkan bagi kebutuhan perusahaan sawit. Ia menegaskan material kuari hanya diambil untuk kebutuhan pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga :  Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi

Itu ada saya ambil kemarin untuk nimbun gereja. Kalau untuk nyuplai ke perusahaan, belum ada, Pak,” ujar Kepala Desa Batu Nanta dalam pesannya.

Namun, keterangan itu berbeda dengan informasi yang dihimpun dari warga. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas galian sudah berlangsung lama dan tidak semata-mata untuk kebutuhan gereja.

Kalau untuk timbunan gereja hanya sedikit. Aktivitas pengambilan itu sudah bertahun-tahun, kadang jalan, kadang berhenti. Kalau dilihat dari luas galian, mustahil hanya untuk menimbun gereja. Lagi pula gereja sampai sekarang belum ditimbun,” ungkapnya.

Narasumber tersebut juga menyinggung soal lahan kebun milik kepala desa yang berada di kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kawasan hutan adat.

Baca Juga :  Puluhan Warga Sungai Nipah Tuntut Penuntasan Kasus Penjualan Aset Desa

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan izin kuari di Desa Batu Nanta. Aktivitas galian C sendiri diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik galian ilegal di Kalimantan Barat yang kerap kali dikaitkan dengan kepentingan bisnis perkebunan. Warga berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan adat yang masih dijaga masyarakat.

(A. Anton)

Share :

Baca Juga

daerah

Lakukan Pengukuran dengan DPRKP, Forwatu Banten Optimis Jalan Sukadaya di Bangun

daerah

Pemkot Singkawang Dinilai Abai: Atlet Tinju Berprestasi Harus Berjuang dengan Biaya Sendiri

daerah

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH

daerah

Manfaatkan Lahan Tidur, Kodim Jayawijaya Kembangkan Tanaman Sorgum

daerah

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

daerah

Dugaan Dalang Korupsi Mempawah Disorot, Aliansi Masyarakat Sipil Desak KPK Segera Tangkap

daerah

Bupati Kubu Raya Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur

daerah

Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat di Bentuk, Forwatu Banten Serukan Layanan Pembiayaan Sesuaikan SOP