Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 27 April 2025 - 04:32 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Penggelapan, Raden Ayu Marezki Dipanggil Polres Tasikmalaya Kota

Admin

Tasikmalaya, – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi memanggil seorang warga bernama Raden Ayu Marezki untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/210/IV/RES.1.11./2025/Sat. Reskrim, menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh Sdr. Sony Nurmansyah, S.E. pada tanggal 24 April 2025. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

Dalam laporan yang tercatat di Surat Tanda Bukti Pengaduan, Sony Nurmansyah menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di CV. Wahana Alam Parung, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Sdri. Raden Ayu Marezki diduga mendatangi Manajer Keuangan perusahaan, Sdr. Ade Yudi, dengan mengaku sebagai salah satu istri dari pemilik usaha, Sdr. H. Hidayat Suryawinata.

Baca Juga :  Hebat Kapolres Taput Diduga Melindungi Gayus Bandar Judi Togel / Tembak Ikan - Ikan, Kuat Dugaan Terima Setoran, Pernah Ditangkap Malam Dibebaskan Diduga 86 Dikantor 

Berdasarkan pengakuan tersebut, Raden Ayu Marezki meminta penyerahan sejumlah dana dengan dalih untuk pembayaran gaji karyawan dan pelunasan tagihan kepada pemasok (supplier). Namun setelah dana diserahkan, diduga uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan yang dilakukan Sdri. Raden Ayu Marezki ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan dengan modus pengelabuan fakta, serta penggelapan dana perusahaan yang dipercayakan kepadanya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Dalam rangka penyelidikan, Polres Tasikmalaya Kota telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Raden Ayu Marezki pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Yang bersangkutan diminta membawa dokumen pendukung dan bukti – bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Penyidik utama dalam kasus ini, IPDA Anggra M. Khalid, S.H., M.H., serta BIPDA Willy Haikal Ramadhan, S.H., mengingatkan pentingnya kehadiran terlapor untuk memperlancar proses penyidikan. Pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan awal untuk memperkuat dasar dugaan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Raden Ayu Marezki maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Polres Tasikmalaya Kota memastikan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip – prinsip hukum yang berlaku. ( Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Pria 22 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polres Sekadau

Hukum Dan Kriminal

Patroli Gabungan Polres Sekadau dan BKO Brimob, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemungutan Suara

Hukum Dan Kriminal

Kapolda Kalbar Bersama PJ Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tpr ,Forkopimda dan Tim Pamatwil OMB Mabes Polri Lakukan Patroli Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lokasi TPS

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Copot Kapolrestabes Medan Serta Kapolsek Pancur Batu Diduga Terima Storan Godol dan Apong Judi Dadu Sangkuang

Hukum Dan Kriminal

Jurnalis Dipukul Saat Liputan PETI di Ketapang, Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

Hukum Dan Kriminal

Ancaman Terhadap Wartawan MHI Belum Ditangani, Diduga Ada Uang Tutup Mulut

Hukum Dan Kriminal

Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab
Verified by MonsterInsights