Home / Nasional

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:36 WIB

Diduga PD PASAR JAYA Lakukan Pungli Diluar Standar Pergub No.120 Tahun 2012, Tentang Tarif Parkir Kendaraan

Admin

ApiNusantara.Com | Jakarta – Salah satu Pengunjung Mengeluh dengan tarif Parkir, relatif tinggi Perjamnya petugas tiket diminta keterangan oleh pengunjung Ini tarifnya 9000 , satu jam, awal masalah nya

Pengunjung Pasar jaya adu mulut dengan petugas parkir, ditengarai tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang diketahui.

Petugas tersebut mengatakan kendaraan pengunjung tersebut dikenakan tarif progresif Tentu saja keadaan tersebut dipertanyakan mengingat diketahui seharusnya Rp 5000. Ini Rp.9000 dari mana kamu dapat, ini saya rekam.

 

Ini progresif, ini seluruh Indonesia, ?saya kenal sama PD Pasar jaya”, kata pengunjung yang merasakan keanehan itu Sementara petugas tiket parkir terus mengatakan mengikuti aturan yang berlaku.

Seharusnya Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan. Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Baca Juga :  Berulah Kembali,Bermain BBM Solar Ilegal Dimana Penegak Hukum

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan Sepada Motor sejenisnya  :

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.

Perkantoran atau Apartemen

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Baca Juga :  DPD AWIBB Jatim Apresiasi Polda Jatim Jebloskan Gus Syamsudin 

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.

Yang Seharusnya mengikuti Pergub No.120 Tahun 2012 sesuai aturan berlaku berarti kuat dugaan adanya manipulasi yang dilakukan oleh PD PASAR JAYA dan adanya indikasi Korupusi atau Pungli.

Kami berharap adanya tindakan tegas oleh pihak Kejaksaan baik KPK dan Tipikor Untuk Mengaudit sistem PD PASAR JAYA yang berada Di BUMD dibawah naungan Pemda DKI Jakarta, karena jika ini terjadi berulang, masyarakat juga sebagai konsumen akan kena dampaknya di rugikan mengacu Keundang – undang Konsumen.

( Tim ) 

Share :

Baca Juga

Nasional

KEPASTIAN HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PUTUSAN HUKUM PIDANA

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Siagakan 3294 Personil Untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara

daerah

Hari Kedua Pleno Kabupaten Sekadau, TNI-Polri Masih Berjaga Ketat

Nasional

SAH! Pentolan Relawan di Banten dukung DIMYATI jadi Gubernur Banten

Nasional

Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV, Pemimpin Profetik dalam Dunia yang Bergejolak

Nasional

Ride n Camp Indonesia Automaxi Club Sentul

daerah

Berkedok Mobil Truck Box Termodifikasi Untuk Menguras BBM Solar Bersubsidi

daerah

Masyarakat Geram dengan Kendaraan R2 yang Antri Berkali-kali di SPBU Dengan Jumlah Ratusan Ribu