Home / Hukum Dan Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:34 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas

Guproni

Apinusantara.com- Ketapang, Kalimantan Barat -Dua orang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

> “Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dari Education Care Institute, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap enteng.

Baca Juga :  Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

> “Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Menurut Herman, tindakan brutal terhadap anak adalah kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, tanpa kompromi.

> “Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Irjen Pol Pipit Rismanto Pimpin Acara Sertijab di Jajaran Polda Kalbar

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

> “Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka satu: tidak ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan. Kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas hukum untuk diberantas secara tuntas.

Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami,Seorang Wanita Muda Tewas

Hukum Dan Kriminal

Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan di Kubu Raya, Pengamat Tekankan Keadilan Proses Hukum

Hukum Dan Kriminal

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Hukum Dan Kriminal

Relawan Japilih Syukuran Kemenangan Pramono Anum dan Rano Karno

Hukum Dan Kriminal

Pembabatan Mangrove di Kubu Ilegal dan Terindikasi Dibiarkan, Dr. Herman Hofi Law Desak Penegakan Hukum Tegas

Hukum Dan Kriminal

Dibacok Mantan Pacar, Karyawati di Bekasi Alami Putus Tangan Kiri

daerah

Pengamanan Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Melawi Terus dilaksanakan

Hukum Dan Kriminal

Wow !! Diduga Klinik Samari Berikan Obat Golongan G dan K Ribuan Butir Kepada Pasien Dalam Satu Invois
Verified by MonsterInsights