Home / daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:49 WIB

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

Guproni

Swasta.com – Pontianak Kalimantan Barat –Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam pernyataan terbuka pada Jumat, 9 Mei 2025, Tatang menegaskan bahwa penyitaan atas objek fidusia tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pihak leasing atau debt collector tanpa keterlibatan pengadilan.

“Yang berhak menyita hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Tatang.

Fidusia, menurut Tatang, merupakan bentuk pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, di mana objek jaminan—seperti kendaraan bermotor—tetap berada di tangan debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pembiayaan yang langsung menyerahkan proses penarikan barang kepada pihak eksternal saat debitur dinilai wanprestasi.

Baca Juga :  Bos Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan TPPU Menguat

“Perjanjian fidusia itu mengikat secara hukum. Tapi bukan berarti pihak leasing bisa serta-merta menarik barang seenaknya,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, eksekusi bahkan dilakukan saat nilai pembayaran debitur telah melebihi harga barang yang dijaminkan.

Tatang juga menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa fidusia. Menurutnya, banyak debitur tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat eksekusi yang tidak melalui mekanisme pengadilan.

Baca Juga :  Latihan Pengamanan VIP Satbrimob Polda Kalbar

“Kalau barang disita tanpa proses hukum, itu bisa digugat. Bahkan debitur berhak atas kelebihan hasil lelang, jika ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan secara ilegal, maka tidak ada alasan sah bagi pihak mana pun untuk mengeksekusinya tanpa putusan pengadilan.

“Masyarakat harus paham bahwa ini bukan soal utang piutang semata, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena minimnya informasi,” pungkasnya.

Sumber : Tatang Suryadi, S.H.,
Redaksi | Kalimantan Barat

Share :

Baca Juga

daerah

Polres Sekadau dan BKO Brimob Patroli Skala Besar Dalam Cipta Kondisi Pasca Pemilu 2024

daerah

Dengan Hadirkan saksi fakta Andre dan pinur DPD PWRI menang sidang Ajudikasi Sengketa informasi publik melawan kades sababalau

daerah

Polisi Bagikan Takjil di Depan Mako Disertai Himbauan Tertib Berlalulintas

daerah

HEBOOOH…PENCARIAN DUA ANAK KECIL HANYUT DI SUNGAI CISIMEUT BELUM DITEMUKAN

daerah

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Berikan Dukungan dan Tali Asih kepada Anggota Polri dan Keluarga yang Sedang Dirawat

daerah

Ratusan Warga Tanjung Gundul Kehilangan Tanah, BPN Singkawang Diduga Abaikan Instruksi Kementerian

daerah

Pengamat: Pemerintah Daerah Abai Selesaikan Konflik Lahan di Kalimantan Barat

daerah

PT.PSM Tanggap Bantu Air Bersih, Warga Desa Sebadak Raya Sampaikan Apresiasi