Home / daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:49 WIB

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

Guproni

Swasta.com – Pontianak Kalimantan Barat –Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam pernyataan terbuka pada Jumat, 9 Mei 2025, Tatang menegaskan bahwa penyitaan atas objek fidusia tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pihak leasing atau debt collector tanpa keterlibatan pengadilan.

“Yang berhak menyita hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Tatang.

Fidusia, menurut Tatang, merupakan bentuk pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, di mana objek jaminan—seperti kendaraan bermotor—tetap berada di tangan debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pembiayaan yang langsung menyerahkan proses penarikan barang kepada pihak eksternal saat debitur dinilai wanprestasi.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Pondok Melati Tepis Stigma Ormas Arogan, Meriahkan HUT RI ke-80

“Perjanjian fidusia itu mengikat secara hukum. Tapi bukan berarti pihak leasing bisa serta-merta menarik barang seenaknya,” tegasnya. Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, eksekusi bahkan dilakukan saat nilai pembayaran debitur telah melebihi harga barang yang dijaminkan.

Tatang juga menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa fidusia. Menurutnya, banyak debitur tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat eksekusi yang tidak melalui mekanisme pengadilan.

Baca Juga :  Aksi Peduli Bhabinkamtibmas Polsek Sokan Bersama Petugas PLN dan Masyarakat Melaksanakan Kerja Bakti

“Kalau barang disita tanpa proses hukum, itu bisa digugat. Bahkan debitur berhak atas kelebihan hasil lelang, jika ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan secara ilegal, maka tidak ada alasan sah bagi pihak mana pun untuk mengeksekusinya tanpa putusan pengadilan.

“Masyarakat harus paham bahwa ini bukan soal utang piutang semata, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena minimnya informasi,” pungkasnya.

Sumber : Tatang Suryadi, S.H.,
Redaksi | Kalimantan Barat

Share :

Baca Juga

daerah

Gakkum ESDM Verifikasi Dugaan Penyimpangan Tambang Bauksit di Sanggau

daerah

Rasa Peduli Terhadap Sesama Kapolres Melawi Serahkan Kursi Roda

daerah

Klarifikasi di Gelar, Tim Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat Apresiasi Peran Kepala Desa Jagabaya

daerah

Hari Kedua Pleno Kabupaten Sekadau, TNI-Polri Masih Berjaga Ketat

daerah

H.Dita Fajar Bayhaqi Bakal Wakil Calon Bupati Lebak Memaparkan Visi Dan Misi di Kantor PKS Lebak

daerah

Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

daerah

Terjadi Selesih Paham, Kasus Perkelahian Wartawan Dengan Oknum TNI, Berakhir Damai.

daerah

Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Berkedok Bluebeard Coffee Roaster