Home / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana

Kabiro Kota Makassar


Makassar, Minggu, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar acara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana. Acara ini berlangsung di Makassar pada tanggal 17 Agustus 2025.Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega SH, MH, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana SH, SIK, M.Si, serta perwakilan dari Prokopindo Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti.

“Pemberian remisi ini adalah wujud perhatian negara kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pidana. Kami berharap, ini dapat menjadi semangat baru bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap narapidana. Ia berharap, dengan pembinaan yang baik, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Acara penyerahan remisi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa, sesuai dengan tema HUT RI ke-80, yaitu “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Baca Juga :  Transformasi Bisnis UMKM Papua Jadi Sorotan Telkom Indonesia di Tengah Tantangan Digitalisasi Kawasan Timur

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Data Penghuni Lapas:

– Narapidana: 1163 orang
– Tahanan: 1075 orang
– Jumlah tahanan: 88 orang

Jumlah Narapidana Penerima Remisi:
Remisi Umum: Total narapidana yang menerima Remisi Umum adalah 803 orang.
– Remisi Umum (RU) I:
– Tindak Pidana Umum: 518 orang
– Tindak Pidana Korupsi: 103 orang
– Tindak Pidana Narkotika: 172 orang
– Total: 793 orang
– Remisi Umum (RU) II:
– Tindak Pidana Umum: 10 orang
– Total: 10 orang
– Remisi Dasawarsa: Total narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa adalah 896 orang.
– Remisi Dasawarsa (RD I) & Remisi Dasawarsa Denda I (RD Denda I):
– Tindak Pidana Umum: 597 orang
– Tindak Pidana Korupsi: 128 orang
– Tindak Pidana Narkotika: 166 orang
– Total: 891 orang
– Remisi Dasawarsa (RD II) & Remisi Dasawarsa Denda II (RD Denda II):
– Tindak Pidana Umum: 5 orang
– Total: 5 orang

Narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat Remisi:- Remisi Umum: Sebanyak 272 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum dengan berbagai alasan, antara lain:
– Pidana Mati: 9 orang
– Pidana Seumur Hidup: 58 orang
– Sedang Menjalani Pidana Subsidair (BIIIS): 61 orang
– Tidak Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif (belum menjalani 6 bulan pidana, memiliki catatan register F, sisa pidana pencabutan pembebasan bersyarat): 54 orang
– Sedang dalam Usulan Integrasi: 23 orang
– Sedang dalam Usulan Remisi Keterlambatan Administrasi: 67 orang
– Total: 272 orang
– Remisi Dasawarsa: Sebanyak 179 narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa dengan berbagai alasan, antara lain:
– Pidana Mati: 9 orang
– Pidana Seumur Hidup: 58 orang
– Sedang Menjalani Pidana Subsidair (BIIIS): 38 orang
– Tidak Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif (belum menjalani 6 bulan pidana, memiliki catatan register F, sisa pidana pencabutan pembebasan bersyarat): 51 orang
– Sedang dalam Usulan Integrasi: 23 orang
– Total: 179 orang

Baca Juga :  Seminar “Get to Know Data Analyst” UPN Veteran Jatim: Langkah Awal Mahasiswa Menjadi Data Analyst

Besaran Remisi:- Remisi Umum: Jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum berdasarkan besaran perolehan:
– 1 Bulan: 45 orang
– 2 Bulan: 62 orang
– 3 Bulan: 250 orang
– 4 Bulan: 179 orang
– 5 Bulan: 193 orang
– 6 Bulan: 74 orang
– Remisi Dasawarsa: Jumlah narapidana yang memperoleh remisi dasawarsa berdasarkan besaran perolehan:
– 3 Hari: 3 orang
– 5 Hari: 3 orang
– 8 Hari: 12 orang
– 10 Hari: 3 orang
– 15 Hari: 8 orang
– 23 Hari: 1 orang
– 30 Hari: 5 orang
– 38 Hari: 1 orang
– 40 Hari: 1 orang
– 43 Hari: 1 orang
– 45 Hari: 5 orang
– 50 Hari: 2 orang
– 55 Hari: 1 orang
– 60 Hari: 18 orang
– 68 Hari: 4 orang
– 70 Hari: 1 orang
– 73 Hari: 2 orang
– 75 Hari: 15 orang
– 80 Hari: 1 orang
– 85 Hari: 2 orang
– 90 Hari: 807 orang

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti. Lapas Kelas I Makassar terus berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan yang efektif bagi seluruh warga binaan.

JUMRIATI

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bittime Luncurkan Program Staking Palapa dan Kampanye Airdrop 250 Juta Token Pepe

Uncategorized

Tim Kompolnas Award Kunjungi Polsek Makassar, Apresiasi Inovasi dan Kinerja Unggulan

Uncategorized

Strategy (MSTR) Jadi Incaran! Dana Pensiun 12 Negara Bagian Ikut Menanam Modal

Uncategorized

Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan

Uncategorized

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Portallensa.com dalam Penyebaran Informasi yang Terpercaya

Uncategorized

Geng Glowing Glow & Gather Sukses Dihadiri 30 Glowfluencers

Uncategorized

Tokocrypto dan Sekuya Jalin Kolaborasi Strategis untuk Dorong Inovasi Web3 Lokal

Uncategorized

Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana