Home / Uncategorized

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:16 WIB

Ibu Korban Disabilitas Ganda Menangis di Sidang Kasus Pencabulan

Kabiro Kota Makassar

Ibu Korban Disabilitas Ganda Menangis di Sidang Kasus Pencabulan

BARRU, SULSEL – Tangis haru pecah di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (6/5/2025), saat seorang ibu bernama Ernita menghadiri sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya, AA, seorang remaja putri penyandang disabilitas ganda yang ternyata di tunda.

AA diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia berinisial AM (71). Ernita, dalam keterbatasan ekonomi keluarganya, terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya.

Namun, ia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang dinilai tidak berpihak pada korban. “Sidangnya sangat janggal. Hakim dan jaksa justru seolah mencari-cari kesalahan saya yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ungkap Ernita kepada wartawan dengan suara terbata-bata.

Ernita juga menyebutkan bahwa majelis hakim sempat menawarkan restitusi atau ganti rugi kepada keluarganya. Namun baginya, keadilan jauh lebih penting dari sekadar uang. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya terhadap anak saya yang disabilitas,” tegasnya sambil menahan tangis.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis VRITIMES dengan Jogjakini.com dan Surabayakini.com untuk Meningkatkan Distribusi Informasi Lokal

Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berusia 1 hingga 2 tahun, meskipun secara biologis telah berumur 19 tahun. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara khusus dan sensitif.

Restitusi yang ditawarkan dalam persidangan merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban. Namun, pertanyaannya, apakah hal itu cukup untuk menggantikan penderitaan korban?

Pengacara senior dari Kota Makassar, Firman, SH, dan Aswandi Hijrah dari law firm insan keadilan nusantara menilai kasus ini seharusnya dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP. “Ini bukan perkara biasa. Korbannya penyandang disabilitas, dan ada indikasi pelaku mencoba menyuap keluarga korban pascakejadian. Ini pelanggaran berat,” ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan kerentanan perempuan penyandang disabilitas terhadap kekerasan seksual yang masih tinggi di Indonesia.

Peristiwa ini bermula pada 20 Agustus 2024, ketika AM mendatangi sebuah salon di kawasan Pasar Pekkae, Kabupaten Barru, untuk memangkas rambut. Namun, ketika rayuannya ditolak oleh seorang karyawan, AM justru mencari celah lain dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.

Baca Juga :  VRITIMES dan Poroslombok.com Jalin Kerjasama Strategis untuk Perluas Informasi Digital

Pelaku kemudian masuk ke sebuah kamar di lantai satu salon, tempat korban yang disabilitas fisik dan intelektual sedang tertidur. AM diduga melakukan pelecehan seksual dengan menindih korban secara paksa.

Aksi bejat tersebut dipergoki langsung oleh seorang karyawan salon. Ibu korban yang mendengar kegaduhan segera datang dan mendapati putrinya dalam kondisi dilecehkan. Pelaku sempat mencoba menyuap keluarga korban dengan uang Rp 700.000 agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi.

Namun keluarga tetap melaporkan kejadian ini ke Polres Barru. Sayangnya, hingga enam bulan sejak laporan dibuat, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak keluarga bersama masyarakat dan kuasa hukum terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ali Sarbani & Sekolah Developer : Dulunya Anak Petani, Kini Berbagi Cara Jadi Developer Ratusan Proyek

Uncategorized

7 Cara Efektif Menambah Followers TikTok Gratis dan Aman

Uncategorized

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

Uncategorized

Kadin Indonesia dan Kadin Indonesia Trading House Mengadakan Luncheon Meeting Bersama dengan The Singapore Malay Chamber of Commerce and Industry (SMCCI)

Uncategorized

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Uncategorized

Kolaborasi BINUS UNIVERSITY, Ekraf RI, dan AGI Dukung Talenta Game Tanah Air melalui Gameseed 2025

Uncategorized

VRITIMES Umumkan Kerjasama Strategis dengan Baliwakenews.com untuk Perluas Distribusi Berita di Bali

Uncategorized

Artis Asty Ananta Hadirkan Cherry Tomato Stevia Premium Pertama di Indonesia dengan Inovasi teknologi Infusion.