Home / Nasional

Selasa, 9 April 2024 - 00:22 WIB

IMO-Indonesia Turut Prihatin Soal Isu Miring Penggelapan Dana Hibah PWI

Guproni

Apinusantara.com- Jakarta – Beredar kabar tak sedap prihal dana hibah kepada organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Diduga dana bantuan kegiatan diduga digelapkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia.

Adapun bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN itu besarannya senilai Rp 6 miliar. Namun, kata Sasongko, ada informasi yang menyebut sekitar Rp 2,9 miliar dari dana tersebut diselewengkan.

Perkara itu pun telah dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menegaskab bahwa bantuan harus diterima utuh oleh organisasi.

Menurutnya, ada dugaan beberapa pengurus PWI yang terlibat dalam pengelolaan dana telah dimintai klarifikasi dalam rapat sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Menjadi Tempat Penelitian Puslibang Polri Tentang Pengembangan SDM POLISI SIBER (Police Cyber)

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/4).

Isu ini pun seketika ditanggapi IMO-Indonesia percaya PWI mampu dan dapat menyelesaikan urusan dapurnya sendiri, terlebih penanganan ini sudah di handle oleh dewan Kehormatan

Kalaupun terbukti, IMO-Imdonesia meyakini bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum bukan organisasi.

“Kami optimis cepat atau lambat DK PWI bakal mengungkap dugaan perbuatan penggelapan dana hibah tersebut. Kita harapkan secepatnya terungkap,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Senin (8/4/24).

Baca Juga :  H. Akhmad Jajuli Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Lebak

Yakub berharap, oknum yang terlibat dalam praktik kotor itu dapat segera diungkap dan dihukum sesuai perbuatannya.

“Jelas ini mencoreng nama baik pers tanah air. IMO sendiri prihatin dan mengutuk keras praktik semacam itu. Semoga sanksi yang diberikan setimpal dengan yang dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Share :

Baca Juga

Nasional

H. Akhamd Jajuli  Sudah Kembalikan formulir Pendaftaran 

Nasional

Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Siagakan 3294 Personil Untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara

Nasional

AWIBB Bekasi Raya dan Team Investigasi Membentuk Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Nasional

Diduga Pekerjaan Proyek Drainase U-Ditch Beton Tidak Ada Papan Nama di Lokasi Pekerjaan

Nasional

Sekretaris Utama (Sestama) BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., C dan Ketua Umum Formas Yohanes Handojo Budhi Sedjati SH.CCP Menandatangani MOU

Nasional

Apel Pagi jam Pimpinan di Polres Lebak Langsung di Pimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten

Hukum Dan Kriminal

Luar Biasa Personil Polres Melawi Melewati Jalan Berlumpur Menuju TPS
Verified by MonsterInsights