Home / daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Guproni

Apinusantara.com – Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar –Aktivitas judi sabung ayam kembali mencuat di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada 8–10 Agustus 2025.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya pernah menyebut kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan ini, yakni AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang disebut-sebut beroperasi kembali.

Baca Juga :  PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana
Perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Baca Juga :  Pengelola Pangkalan Gas “Berkah Elpiji” Bantah Tuduhan Distribusi Subsidi Tidak Sesuai Aturan

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku di arena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Penulis : Tim Aktivis 98

Share :

Baca Juga

daerah

Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak Buka Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Cup

daerah

Sah Usman komandoi PAC PP kecamatan Cileles

daerah

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

daerah

Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lebak bersama Forkopimda Lebak Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Patroli KRYD

daerah

Dugaan Penyelundupan Gas Subsidi 3 Kg dari Singkawang ke Bintan Disorot DPRD

daerah

Miris,!! Peras 3 Kepala Desa, Wartawan Bodrex Diringkus Polisi

daerah

Penambahan Bangunan Kantor Persit KCK PD XII/Tpr di Resmikan Pangdam

daerah

Breaking News : Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya