Home / Hukum Dan Kriminal

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:58 WIB

Jurnalis Dipukul Saat Liputan PETI di Ketapang, Aktivis Desak Aparat Bertindak Tegas

Guproni

Apinusantara.com- Ketapang, Kalimantan Barat- Insiden penganiayaan terhadap empat wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan aktivis hukum. Keempat korban masing-masing berinisial Sb, Er, Sd, dan Ry mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh salah satu pekerja tambang ilegal berinisial Rn pada Selasa, 20 Mei 2025.lalau.

Menurut kesaksian Sb, pelaku tiba-tiba menyerang mereka menggunakan kayu saat para wartawan sedang merekam kegiatan tambang ilegal di lokasi. “Kami langsung dikerumuni para penambang, saya sempat terkena pukulan di wajah dan badan. Bibir saya luka dan kami tak bisa melawan karena jumlah mereka banyak,” kata Sb kepada redaksi JNNTV News.com, sambil menunjukkan surat pengobatan dari RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.

Laporan telah disampaikan ke Polres Ketapang dan para korban telah melakukan visum. Namun, proses hukum justru memunculkan tanda tanya. Laporan yang semula ditangani Polres Ketapang dilimpahkan ke Polsek MHS tanpa penjelasan rinci, yang oleh pihak korban disebut sebagai tindakan mengaburkan proses hukum.

Baca Juga :  Diduga Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga Terima Setoran Dari Judi Sabung Ayam

Sementara itu, hasil investigasi lanjutan awak media menemukan bahwa lokasi PETI di Lubuk Toman dipenuhi alat berat jenis ekskavator, lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, serta hutan yang telah dibabat. Aktivitas ilegal ini tampak berlangsung terbuka tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Ketua DPD KPK Tipikor Kalbar, Marco Pradis, S.SH, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. “Ini pelanggaran berat. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Marco. Ia juga meminta Polri bertindak transparan agar tidak menambah krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Warga Resah !! Kapolres Deli Serdang Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Togel Rizal Black, Iwan Barus Dan Nainggolan

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam liputan isu-isu tambang ilegal di Kalimantan Barat. Selain menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan pembiaran oleh aparat.

Sampai berita ini di turunkan 25 mei 2025; Aktivis dan organisasi jurnalis di Kalbar mendesak Kapolri dan Gubernur Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap jurnalis dipenuhi. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kekerasan.

Sumber : Tim Kordinator Pengiat Jurnalis Kalbar Jono/ Aktivis98

Share :

Baca Juga

daerah

Tokonya Kosmetik,Yang Dijual Tramadol

Hukum Dan Kriminal

Setelah Dua Tahun, Polda Kalbar Tetapkan Oknum Polisi sebagai Tersangka Penipuan dan Pemalsuan

Hukum Dan Kriminal

Krisis Penegakan Hukum di Perbatasan: Barang Ilegal Banjiri Kalbar, Aparat Dinilai Tumpul

daerah

Aparat Penegak Hukum Periksa PPS Sukamulya Sunat Anggaran Pemilu 2024

Hukum Dan Kriminal

Polda Kalbar Diminta Tegas Tetapkan Tersangka pemalsuan Dokumen Akta Otentik Pencaplokan Tanah Lili Santi

Hukum Dan Kriminal

Pelapor Kecewa Penanganan Kasus Penganiayaan di Sampang Dinilai Buram

Hukum Dan Kriminal

Diduga Kapolsek Perbaungan AKP Sunipan Gurusinga Terima Setoran Dari Judi Sabung Ayam

Hukum Dan Kriminal

Peredaran Minuman Keras Negara Malaysia di Jago Babang Bebas di Jual
Verified by MonsterInsights