Home / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

Admin

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan sampah di sekitar jalur Kereta Api.

Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Baca Juga :  Nongkrong Pop: Printmaking Sablon – Menyatukan Seni dan Budaya Pop dalam Pameran Bersama BINUS UNIVERSITY

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.

Ixfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa sampah tersebut dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) Gerbong Datar yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah dan dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Ixfan mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Baca Juga :  Berinovasi Membuat Kopi Diet dari Sorgum, Mahasiswa ITS Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BLAU INDONESIA Meluncurkan Masker Lumpur: Game-Changer di dunia Kosmetik

Uncategorized

Parto.id Bersama Pemprov Jawa Barat dan Jambi Dorong Akselerasi Transformasi Digital Pengadaan Nasional Melalui Sinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) RI

Uncategorized

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Uncategorized

Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar?

Uncategorized

Port Academy Sukses Gelar 5 Diklat di 5 Kota Dalam 1 Minggu

Uncategorized

KAI Resmikan Kereta Suite Class Compartment KA Argo Bromo Anggrek, Hadirkan Layanan Premium untuk Pelanggan Setia

Nasional

Lapas Cikarang Bertekad Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024

Uncategorized

Pitch Hub Perdana di Jakarta: Kolaborasi Startup untuk Mendorong Dampak Positif