Home / Uncategorized

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:21 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Senantiasa Berhati-hati, Waspada, dan Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel

Admin

KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Akulaku Finance Raih Penghargaan Brand Multifinance Terbaik di Infobank Digital Brand Awards 2025

Feni juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku itu sendiri.

“Jalur rel adalah area terbatas hanya untuk operasional kereta api dan bukan tempat beraktivitas warga karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan banyak nyawa,” ujar Feni.

Lebih lanjut Feni menambahkan, keselamatan merupakan upaya kolektif dan tanggungjawab bersama, termasuk kepedulian dan kesadaran dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Edukasi keselamatan bisa dimulai dari lingkungan keluarga.

Baca Juga :  THC Gummies & Cannabis Dishes

Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah pemukiman padat dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Dalam kegiatan tersebut, warga dan anak-anak diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan, mematuhi rambu-rambu saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta larangan melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

KAI mengingatkan bahwa tindakan melempar kereta atau merusak fasilitas jalur rel dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Dengan sinergi antara masyarakat dan KAI, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan, khususnya di masa liburan sekolah ini.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Share :

Baca Juga

Uncategorized

HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman

Uncategorized

RevComm Terpilih dalam “Forbes JAPAN’S AI 50”

Uncategorized

KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Uncategorized

Tanda Tangan Elektronik Resmi, Aman, dan Diakui Hukum di Indonesia

Uncategorized

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Pasar Fokus pada Sinyal Dovish The Fed

Uncategorized

The following is A map Of the States You should buy Judge jungle boys vapes uk Amusement Grass

Uncategorized

Sekali Seumur Hidup: Dari Cerita Biasa Jadi Warisan Luar Biasa

Uncategorized

Jangan Biarkan Uang Merusak Hubungan, Kenali Masalah Keuangan dalam Rumah Tangga