Home / daerah

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:13 WIB

Kajati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas

Guproni

 

Apinusantara.com- Pontianak Kalbar,

Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Korupsi
pada Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten
Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022

KEJATI KALBAR– Pada Kamis tanggal 22 Febuari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :  Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Usai Kembalikan Uang Milik Pemudik Rp100 Juta

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga :  Polis Amankan Dua Sajam Dan Tiga Botol Miras Saat Razia Pekat

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024

Sumber : Penkum Kejati Kalbar
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Kapolres Lebak Pimpin Apel Konsolidasi Personil PAM TPS OMB Maung 2024

daerah

Disinyalir Korupsi, Oknum Ketua PPS Desa Sukamulya Gondol Puluhan Juta Rupiah

daerah

Anggota dan Senior PWI Kalbar Angkat Bicara Terkait Kepemimpinan Gusti Yusri, Laporan Pertanggung Jawaban Akan Diminta dan Harus Dibacakan Saat Konferensi Mendatang

daerah

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

daerah

Satbrimob Upacara Tradisi Penerimaan Tambahan Personil

daerah

Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

daerah

Tim Satgas Jibom Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno

daerah

Nekat Mencuri Untuk Judi Online Pasangan Sejoli di Tangkap Polisi
Verified by MonsterInsights