Home / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:53 WIB

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kabiro Kota Makassar

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Baca Juga :  Maxy Academy Perkuat Komitmen Dukung 9 Program MBKM di RAKORNAS APTIKOM 2024: Membangun Talenta Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Pi Network: Apa Itu, Kapan Listing, dan Seberapa Besar Potensinya?

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

3 Tips Menyalakan Lampu Saat Tidak Berada di Rumah

Uncategorized

Strategy (MSTR) Jadi Incaran! Dana Pensiun 12 Negara Bagian Ikut Menanam Modal

Uncategorized

PT Sejahtera Bersama Nano Resmi Meluncurkan Token IDDB, Tokenisasi Obligasi Pertama di Indonesia Yang Tercatat di OJK Sandbox

Uncategorized

Taklukkan Kegiatan Outdoor dengan Apparel Bodypack

Uncategorized

5 Cara Jadi Trader Pro untuk Pemula, Ada Jenis dan Biaya Trading

Uncategorized

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

Uncategorized

Peresmian Smart Factory Training Center di BINUS @Bekasi: Mendorong Inovasi Teknologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Digital

Uncategorized

Tìm Không cần đặt cọc Mã thưởng bổ sung Không cần đặt cọc Doanh nghiệp cờ bạc bổ sung 2024
Verified by MonsterInsights