Apinusantara.com
Kapolri Listyo Sigit menekankan pentingnya kehadiran polisi dalam menangani isu yang mengganggu masyarakat dan iklim investasi.
Ia juga mengingatkan agar jajarannya merespons cepat laporan masyarakat serta senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat.
Dengan demikian, maka bisa menjadi lebih dekat dan mengerti apa yang menjadi keluhan masyarakat serta memberikan respons cepat.
Hal ini sesuai dengan tugas Polri dalam hal melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di bidang keamanan dan hal-hal lainnya.
Kapolri Listyo Keluarkan Instruksi, Seluruh Polisi Wajib Mendengarkan dan Melaksanakan, Wilayah Ini Paling Diincar!
Category NASIONAL
Kapolri Listyo Keluarkan Instruksi, Seluruh Polisi Wajib Mendengarkan dan Melaksanakan, Wilayah Ini Paling Diincar!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk MEMBERANTAS PREMANISME NARKOBA dan JUDI ONLINE
Ia menyampaikan hal ini saat membuka rapat kerja teknis Baharkam dan Korbrimob Polri 2025 di Jakarta Selatan.
Listyo menekankan pentingnya kehadiran polisi dalam menangani isu yang mengganggu masyarakat dan iklim investasi.
“Seperti pemberantasan preman di wilayah-wilayah tertentu, wilayah industri, kemudian kasus-kasus lain yang mengganggu, debt collector dan sebagainya,” kata Listyo, dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Kapolri juga mengingatkan agar jajarannya merespons cepat laporan masyarakat serta senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat.
Dengan demikian, maka bisa menjadi lebih dekat dan mengerti apa yang menjadi keluhan masyarakat serta memberikan respons cepat.
Hal ini sesuai dengan tugas Polri dalam hal melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di bidang keamanan dan hal-hal lainnya.
Sementara itu, Listyo mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas premanisme salah satunya melalui Operasi Pekat (penyakit masyarakat).
Menurutnya, operasi ini memang dilaksanakan secara rutin namun ia meminta untuk ditingkatkan mengingat aksi yang meresahkan masyarakat muncul di mana-mana.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik dalam memberantas premanisme.
Di Antaranya Premanisme Yang Tersebar Biasanya Menyamar Sebagai Parkir Liar,Anggota Ormas Yang Notabenenya Belum Tahu Keabsahan Legalitas Hukum Yang Ada Di Balik Ormas Tersebut,Sehingga Timbulnya Premanisme Yang Bersembunyi Di Balik Atas Nama Ormas,Maupun Atas Nama Juru Parkir,Ternyata Di Balik Semua Nya Adalah Kedok Semata mata,
Dalam Kesempatan Ini Kami Juga Menghimbau Atas Nama Aspirasi Masyarakat Untuk Meminta Bagian Unit Parkir Agar Bisa Menertibkan Surat Juru Parkir Secara Legal Dan Sah,Bukan Dengan Tanpa Binaan Dari Dishub Unit Parkir Semua Preman Bisa Menjadi Juru Parkir,Asalkan Dapat Membeli Karcis ILEGAL Dari Dishub Tingkat Kecamatan Tapi Pada ,akhirnya Ketentuan Pemungutan Uang Parkir Seenak nya Saja Tidak Seragam Khususnya Untuk Pemungutan Biaya Parkir Kendaraan Roda Empat ( Mobil ) Dan Hal Terpenting RESTRIBUSI PARKIR Untuk Pembayaran Ke Negara Sama Sekali Tidak Pernah Ada KONSTRIBUSI Tersebut Sesuai PERDA Merujuk Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, besar pengenaan tarif pajak parkir atau tarif PBJT Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.27 Sep 2024.
Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah atas jasa pelayanan parkir yang mereka sediakan, seperti parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus milik pemerintah. Retribusi parkir berbeda dengan pajak parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh swasta.
Definisi:
Retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah.
Retribusi parkir bisa dikenakan pada parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah, atau pada tempat parkir khusus milik pemerintah seperti di pasar, rumah sakit, atau tempat lainnya yang dibolehkan.
Perbedaan dengan Pajak Parkir:
Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh swasta, sedangkan retribusi parkir dikenakan atas pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah.
Tujuan:
Tujuan retribusi parkir antara lain untuk mengatur lahan parkir, mengurangi parkir liar, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Tanggung Jawab:
Wajib retribusi (orang atau badan yang membayar retribusi) berkewajiban untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi. Himbauan Untuk Instansi Terkait Selain Perintah Bapak Kapolri Listyo Sebaiknya Instansi Dishub Juga Ikut Membantu Penertiban Juru Parkir Resmi Sesuai Hak Dan Kewajiban Untuk Pendapatan Permerintah Daerah.

Kapolri Listyo Sigit menekankan pentingnya kehadiran polisi dalam menangani isu yang mengganggu masyarakat dan iklim investasi.
Ia juga mengingatkan agar jajarannya merespons cepat laporan masyarakat serta senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat.
Dengan demikian, maka bisa menjadi lebih dekat dan mengerti apa yang menjadi keluhan masyarakat serta memberikan respons cepat.
Hal ini sesuai dengan tugas Polri dalam hal melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di bidang keamanan dan hal-hal lainnya.
Kapolri Listyo Keluarkan Instruksi, Seluruh Polisi Wajib Mendengarkan dan Melaksanakan, Wilayah Ini Paling Diincar!
Category NASIONAL
Kapolri Listyo Keluarkan Instruksi, Seluruh Polisi Wajib Mendengarkan dan Melaksanakan, Wilayah Ini Paling Diincar!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk MEMBERANTAS PREMANISME NARKOBA dan JUDI ONLINE
Ia menyampaikan hal ini saat membuka rapat kerja teknis Baharkam dan Korbrimob Polri 2025 di Jakarta Selatan.
Listyo menekankan pentingnya kehadiran polisi dalam menangani isu yang mengganggu masyarakat dan iklim investasi.
“Seperti pemberantasan preman di wilayah-wilayah tertentu, wilayah industri, kemudian kasus-kasus lain yang mengganggu, debt collector dan sebagainya,” kata Listyo, dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Kapolri juga mengingatkan agar jajarannya merespons cepat laporan masyarakat serta senantiasa berkomunikasi dengan masyarakat.
Dengan demikian, maka bisa menjadi lebih dekat dan mengerti apa yang menjadi keluhan masyarakat serta memberikan respons cepat.
Hal ini sesuai dengan tugas Polri dalam hal melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di bidang keamanan dan hal-hal lainnya.
Sementara itu, Listyo mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas premanisme salah satunya melalui Operasi Pekat (penyakit masyarakat).
Menurutnya, operasi ini memang dilaksanakan secara rutin namun ia meminta untuk ditingkatkan mengingat aksi yang meresahkan masyarakat muncul di mana-mana.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mencari solusi terbaik dalam memberantas premanisme.
Di Antaranya Premanisme Yang Tersebar Biasanya Menyamar Sebagai Parkir Liar,Anggota Ormas Yang Notabenenya Belum Tahu Keabsahan Legalitas Hukum Yang Ada Di Balik Ormas Tersebut,Sehingga Timbulnya Premanisme Yang Bersembunyi Di Balik Atas Nama Ormas,Maupun Atas Nama Juru Parkir,Ternyata Di Balik Semua Nya Adalah Kedok Semata mata,
Dalam Kesempatan Ini Kami Juga Menghimbau Atas Nama Aspirasi Masyarakat Untuk Meminta Bagian Unit Parkir Agar Bisa Menertibkan Surat Juru Parkir Secara Legal Dan Sah,Bukan Dengan Tanpa Binaan Dari Dishub Unit Parkir Semua Preman Bisa Menjadi Juru Parkir,Asalkan Dapat Membeli Karcis ILEGAL Dari Dishub Tingkat Kecamatan Tapi Pada ,akhirnya Ketentuan Pemungutan Uang Parkir Seenak nya Saja Tidak Seragam Khususnya Untuk Pemungutan Biaya Parkir Kendaraan Roda Empat ( Mobil ) Dan Hal Terpenting RESTRIBUSI PARKIR Untuk Pembayaran Ke Negara Sama Sekali Tidak Pernah Ada KONSTRIBUSI Tersebut Sesuai PERDA Merujuk Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, besar pengenaan tarif pajak parkir atau tarif PBJT Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.27 Sep 2024.
Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah atas jasa pelayanan parkir yang mereka sediakan, seperti parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus milik pemerintah. Retribusi parkir berbeda dengan pajak parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh swasta.
Definisi:
Retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah.
Retribusi parkir bisa dikenakan pada parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah, atau pada tempat parkir khusus milik pemerintah seperti di pasar, rumah sakit, atau tempat lainnya yang dibolehkan.
Perbedaan dengan Pajak Parkir:
Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh swasta, sedangkan retribusi parkir dikenakan atas pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah.
Tujuan:
Tujuan retribusi parkir antara lain untuk mengatur lahan parkir, mengurangi parkir liar, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Tanggung Jawab:
Wajib retribusi (orang atau badan yang membayar retribusi) berkewajiban untuk membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi. Himbauan Untuk Instansi Terkait Selain Perintah Bapak Kapolri Listyo Sebaiknya Instansi Dishub Juga Ikut Membantu Penertiban Juru Parkir Resmi Sesuai Hak Dan Kewajiban Untuk Pendapatan Permerintah Daerah.