Home / daerah

Jumat, 5 September 2025 - 00:07 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara

Guproni

apinusantara.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 4 September 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun
Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan

Baca Juga :  BKHIT Kalbar Gagalkan Penyelundupan 173 Burung Liar di Pontianak

Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar.

Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Baca Juga :  Kapolri dan Menteri LHK Tanam Mangrove di Mempawah, Dukung Pemulihan Ekosistem Pesisir

“Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan.

Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Penulis : Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Pemerhati Publik Berharap PJ Bupati Sanggau Bersama APH Serius Memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin Jagan Setengah Hati

daerah

Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Berikan Dukungan dan Tali Asih kepada Anggota Polri dan Keluarga yang Sedang Dirawat

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Ikuti Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Kapuas 2024

Adventorial

Marwoto, Korban PHK Sepihak PT GUM, Tuntut Keadilan dan Hak Pesangon

daerah

Dampak Dari Limbah Perusahaan Tambang CMI Sungai Kediuk Sandai Berubah Warna

daerah

Ramadhan Berkah PAC Pemuda Pancasila Muncang Gelar Santunan Anak Yatim Dan Berbagi Takjil

daerah

Kenal Pamit Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi Resmi Digantikan Kombes Pol Suyono

daerah

Polda Kalbar Gelar Latihan Pra-Operasi Pekat Kapuas 2024, Wakapolda Beri Penekanan Dalam Operasi Tersebut