Makassar, 26 Juni 2025 – Sidang kasus kosmetik berbahaya yang digelar di Makassar hari ini menghadirkan perkembangan signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa PT Batman, bukan Haji Agus Salim seperti yang semula diduga, adalah pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa tanggung jawab atas produk kosmetik tersebut terletak pada pihak yang memproduksi dan mendistribusikannya ke masyarakat. Mereka membantah keterlibatan Haji Agus Salim, menyatakan adanya kekeliruan informasi sebelumnya mengenai kepemilikan dan produksi produk tersebut. JPU menegaskan bahwa PT Batman lah yang harus mempertanggungjawabkan dampak dari peredaran kosmetik berbahaya ini.
Pengacara Haji Agus Salim (PH H. Agus Salim) menyatakan harapannya agar hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. PH H. Agus Salim menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, di mana pihak yang bersalah dihukum dan pihak yang tidak bersalah dibebaskan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya, tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
Persidangan ini masih berlanjut, dan publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku bisnis yang memproduksi dan mendistribusikan produk-produk berbahaya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kosmetik di pasaran dan perlindungan konsumen dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.
Jumriati