Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:01 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (17/06/2025).

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Baca Juga :  Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Baca Juga :  Brimob Go To School Ajarkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini Kepada Generasi Penerus Bangsa

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa, Bawa Bom Molotov dan Sajam

daerah

Ancaman Bencana di Kalimantan Barat: Tambang Emas Ilegal dan Ilegal Logging Rugikan Rakyat Kecil

daerah

PN Pontianak Disorot Publik Menyidangkan Orang Dalam Gangguan Jiwa

daerah

Melalui Sarana Zoom Meeting, Wakapolda Kalbar Beri Arahkan Dan Penekanan Kepada Para Kasatgas Operasi Terpusat Mantap Brata Kapuas 2024

daerah

Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Polres Lebak Siagakan Posko Siaga Bencana

daerah

Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Rugikan Negara: Bongkar Muat Aktif Tanpa Izin, Tarif Mahal Masuk Kantong Pribadi

daerah

Masyarakat Geram dengan Kendaraan R2 yang Antri Berkali-kali di SPBU Dengan Jumlah Ratusan Ribu

daerah

Diduga Tak Berizin, Gudang Arang Briket di Pontianak Disorot Warga dan Media