Home / daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:01 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang (17/06/2025).

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

Baca Juga :  Polres Melawi Lakukan Pengecekan dan Pengambilan Sampel BBM di SPBU se-Kabupaten Melawi

Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, GMNI Mempawah Salurkan Bansos untuk Masyarakat Dhuafa

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Dr.Herman Hofi Mengatakan PT RJP Jelas Caplok Lahan Masyarakat Dan Segera APH Tindak Tegas

daerah

Polresta Pontianak Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Persiapan Operasi Ketupat Kapuas 2024

daerah

Langkah Tegas Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

daerah

Skandal Penjualan Lahan Mangrove di Kubu Raya: Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat Transaksi Gelap Senilai Rp1,2 Miliar

daerah

Ormas Pemuda Pancasila PAC Cibadak Gelar Jumat Berbagi

daerah

PAC Pemuda Pancasila Cileles Giat Berbagi Takjil Didepan Koramil 0311 Kecamatan Cileles

daerah

Pengamat Dr Herman Hofi Angkat Bicara Soal Tingginya Tingkat Kejahatan di Kota Pontianak

daerah

Polsek Sandai Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Verified by MonsterInsights