Home / daerah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:43 WIB

Kejati Kalbar Usut Dugaan Korupsi Napak Tilas, Pengamat: Audit BPK Wajib Dilibatkan

Guproni

Apinusantara.com- Pontianak, Kalimantan Barat – Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik (10/07/2025).

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih.

Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Polisi Amankan Acara Tradisi Cheng Beng 2575

Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi.

Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.”

Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah.

Baca Juga :  Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan:

Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik.

Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98

Share :

Baca Juga

daerah

Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

daerah

KORBAN DUA ANAK KECIL YANG HANYUT DI SUNGAI CISIMET SATU SUDAH DI TEMUKAN DENGAN KEADAAN SUDAH MENINGGAL DUNIA

daerah

Gakkum ESDM Verifikasi Dugaan Penyimpangan Tambang Bauksit di Sanggau

daerah

Kapolres Lebak Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personil Pam TPS dalam rangka OPS Mantap Praja Maung -2024

daerah

DPD PKHI Kalbar Tetapkan dr. Asep Ahmad Saefullah Sebagai Ketua Periode 2025–2030

daerah

Usai Kunjungan Kerja di Polsek Camba, Kapolres Maros Lanjut ke Polsek Mallawa

daerah

Polisi Razia Pedagang Petasan di Kecamatan Ngabang, Puluhan Petasan disita

daerah

Habib Muchdar: Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan