Home / Uncategorized

Senin, 19 Mei 2025 - 07:26 WIB

Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel, Tegaskan Advokat Dilindungi Hak Imunitasnya

Kabiro Kota Makassar

Makassar, – Berawal dari konferensi pers pada 15 April 2025 di Makassar, Wawan Nur Rewa, S.H., menyampaikan dugaan bahwa tanah milik kliennya telah dialihkan secara tidak sah dan kini menjadi lokasi AAS Building.

Kasus pelaporan terhadap advokat Wawan Nur Rewa , S.H memasuki babak baru. Dukungan terhadapnya terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk dari pengacara muda, Jumadi Mansyur, SH, yang menyoroti pelaporan pribadi atas profesi advokat sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Wawan dilaporkan secara pribadi oleh AB, yang diketahui sebagai legal representative dari AAS Building, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Padahal, Wawan menyampaikan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris atas sebidang tanah yang kini telah berubah fungsi menjadi gedung komersial mewah.

Yang menjadi sorotan, bangunan AAS Building tersebut berdasarkan hasil pencarian melalui Google—diketahui terafiliasi dengan salah satu Menteri berasal dari sulawesi selatan. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya tekanan atau intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  CEO Tesla Elon Musk Siap Mundur dari Politik, Fokus Kembangkan Perusahaan!

“Pelaporan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dapat dilihat sebagai bentuk kriminalisasi, apalagi jika dalam kasus tersebut diduga melibatkan nama besar atau pejabat negara, ”ujar Jumadi Mansyur dalam keterangannya, Jumat (18/5/2025).

Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel, menegaskan bahwa advokat dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013.

“Seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara pribadi, selama Wawan menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum terbuka dan berbasis pada dokumen hukum kliennya,” tambah Jumadi.

Baca Juga :  Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Sorotan tajam juga diarahkan pada pelapor berinisial AB, yang disebut-sebut juga berasal dari latar belakang hukum. Jumadi mempertanyakan integritas profesional bila sesama advokat atau kuasa hukum malah saling melaporkan atas pernyataan resmi yang dilakukan dalam kapasitas hukum.

“Ini berbahaya bagi masa depan profesi advokat. Kalau dibiarkan, ke depan siapa pun bisa melaporkan advokat hanya karena tidak setuju dengan pernyataannya dalam mendampingi klien, katanya.

Tak ketinggalan, kritik juga dilontarkan terhadap kepolisian. Jumadi menilai Polrestabes Makassar terlalu cepat merespons laporan tanpa mempertimbangkan substansi profesi dan hak imunitas yang seharusnya menjadi perhatian awal dari penyidik dalam menyikapi kasus seperti ini.

“Harusnya aparat lebih selektif dan cermat. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum dimobilisasi untuk menekan advokat hanya karena membela rakyat kecil dalam kasus yang menyentuh kepentingan orang berpengaruh,” tegasnya.(**)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H di Makassar

Uncategorized

Букмекерская администрация 1хБет 1xBet фиксация, скидки, вербное получите и распишитесь должностной журнал

Uncategorized

Video Oyun Platformu Çevrimiçi Kumar Evi’nin Pinco Casino İncelemesi

Uncategorized

Menara Jakarta: Urban Oasis di Jantung Kemayoran, Siap Buka pada 2025

Uncategorized

Analis Ungkap 4 Sinyal Bullish Ethereum yang Tak Boleh Dilewatkan

Uncategorized

Shopvaganza 2024, Masih Ada Waktu! Kumpulkan Kupon dan Menangkan Liburan ke Kanada

Uncategorized

Solusi Digital Terkini Untuk Industri F&B

Uncategorized

Bawa Inspirasi dan Hiburan untuk Gen Z, BINUS @Medan x Podomoro City Deli Medan Adakan The Future Victory Fest
Verified by MonsterInsights