Home / Uncategorized

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:06 WIB

Koalisi Advokat Sul Sel Kecam Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

Kabiro Kota Makassar

 

MAKASSAR, Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya bukan sekedar isu individual, melainkan ancaman bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia

Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan imunitas sehingga mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika bertindak dengan itikad baik dalam membela klien.Namun, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya.Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Wawan Nur Rewa. terus memperjuangkan hak imunitas nya selalu lawyer.

“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan saat melakukan orasi (30/05/2925) dan memganggap tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polresta Makasar.

Diketahui, aksi ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dengan isi yang sama, Wawan dilaporkan secara pribadi setelah mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.

Baca Juga :  Saatnya Upgrade Customer Service dengan Bantuan Software

Meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun lisan, penyidik tetap dianggapnya bernafsu memeriksa dirinya tanpa mempertimbangkan imunitas yang melekat pada advokat sesuai undang-undang.

“Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan,” sesal Wawan.

Sebelumnya, Wawan Nur Rewa yang hanya bertindak sebagai kuasa hukum kliennya mencoba membuka ruang mediasi melalui perantara media online sebagai pemberitahuan terbuka yang disebut somasi awal.

Alih-alih disikapi secara profesional, langkah tersebut justru berujung pada laporan resmi.

Sebagai respons atas praktik intimidasi dan kriminalisasi ini, Gerakan Advokat Sulsel (GAS) akan menggelar unjuk rasa hari ini siang di Mapolrestabes Makassar. Mereka menyampaikan tuntutan tegas agar:

Mencabut Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025, dengan status demi hukum.
Mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan seluruh penyidik yang terlibat dalam proses penanganan laporan tersebut.
Menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia.
Ketiga tuntutan ini bukan semata perlindungan bagi segelintir advokat, melainkan upaya menjaga mekanisme peradilan agar berjalan fair dan tidak terpolitisasi.

Baca Juga :  Rekomendasi Tas Touring Tahan Banting dan Stylish

Jika imunitas advokat tidak dihormati, maka hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum sejati akan terancam.

Advokat berharap, demo siang ini menjadi momentum penting bagi penegak hukum terutama Polrestabes Makassar untuk segera memperbaiki prosedur internal dan menghormati ketentuan Undang-Undang Advokat.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat tetap terjaga, dan profesi advokat mampu menjalankan perannya sebagai pilar keadilan tanpa rasa takut.Turut hadir pula dalam aksi damai ini tersebut adalah pendiri lembaga pusaka leluhur Anto Mappakoe juga Andi Alvian SH dan semua tim tim dari Advokat juga tim tim media Online yang ikut berperang penting dalam aksi damai tersebut semgo aksi koalisi ini bisa membawa kedamaian dan hukum tetap ditegakkan……

Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

How to get the right gay sugar daddy for you

Uncategorized

Strategi WhatsApp Marketing dengan Aplikasi Barantum

Uncategorized

Get Ready for the Most Anticipated New Year’s Eve Celebration at Café del Mar Bali with Dimitri Vegas & Like Mike, VINAI, Captain Curtis, Galluxy, Stefanya Morgan, Evangelos, and Sasha Supra!

Uncategorized

Acara Smart Workspaces: Redefining The Future of Work, Berjalan Sangat Sukses

Uncategorized

Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat Pendirian Perusahaan di Indonesia

Uncategorized

Musrembang Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Tahun 2025 Di Hotel MAXONE Makassar : Kolaborasi Demi Pembangunan Berkelanjutan

Uncategorized

Stasiun Surabaya Gubeng, Simpul Transportasi Terintegrasi yang Nyaman, Efisien, dan Siap Dukung Mobilitas Urban

Uncategorized

PT RPN Hadirkan 700 Peserta di PTKS 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pilar Inovasi dan Kolaborasi